>

Mantan Ketua Baznas Tanjabtim Tersangka, Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Penyaluran Dana ZIS

Mantan Ketua Baznas Tanjabtim Tersangka, Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Penyaluran Dana ZIS

Mantan Ketua Baznas Tanjabtim Tersangka, Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Penyaluran Dana ZIS--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjabtim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Kamis (14/9) kemarin malam.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Baznas Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2016-2021. Tersangka yang memakai rompi merah jambu itu digiring dan dikawal ketat menuju mobil tahanan Kejaksaan.

Dalam pres rilis yang digelar Kejari Kabupaten Tanjabtim Kamis (14/9) malam, yang dipimpin oleh Kasi Intel, Bambang menyampaikan, bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana ZIS Baznas Tanjabtim bahwa diperoleh bukti yang cukup, guna menemukan tersangka dalam penyelidikan tersebut.

"Pada hari ini Kamis 14 September 2023 telah ditetapkan 1 orang inisial AA sebagai tersangka," katanya.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Keuangan Negara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan proses penyaluran dana ZIS tahun 2016-2021 dapat disimpulkan bahwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.247.717.051.

"Untuk pengembalian kerugian dari tersangka sekitar Rp. 800 juta. Jumlah pengembalian itu sudah masuk dalam jumlah keseluruhan kerugian negara yang dihitung oleh PKKN dan PKKP," terangnya.

Dia menjelaskan, bahwa tersangka AA melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta maksimal 1 M. 

"Subsidernya Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, dengan minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun, sedangkan denda Rp 50 jt maksimal Rp 1 M." jelasnya.

Kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai dari tanggal 14 September 2023.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: