Pelindo II Jambi Pasrah Tiga Pegawainya Jadi Tersangka 'Atur-atur' Tender Proyek

Pelindo II Jambi Pasrah Tiga Pegawainya Jadi Tersangka 'Atur-atur' Tender Proyek

Suasana di Pelindo Regional 2 Jambi beberapa waktu lalu--

JAMBI, JAMBIEKSPRES – Pelindo II Cabang Jambi pasrah tiga pegawainya terlibat kasus dugaan korupsi yang nilainya lebih dari Rp 3 Miliar.

Tiga pegawai Pelindo II cabang Jambi itu terkait dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan di Stasiun Pandu atau menara pelabuhan Pelindo, di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,  Jambi.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh Subdit Tipikor Polda Jambi bersama Unit Tipikor Polres Tanjab Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.

Diantaranya ada proses 'atur-atur' tender, laporan progres pekerjaan yang direkayasa menggelembung atau mark up progress.

Kemudian proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain mensubkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya.

BACA JUGA:Proyek Menara Pelabuhan 13 Miliar Dikorupsi 3 Miliar, 2 GM Pelindo II Jambi Jadi Tersangka

Dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Jambi telah menyita uang senilai Rp 3 Miliyar.

Adapun 5 tersangkanya adalah :
1.Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021.
2.Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Jambi Periode 2021-2023,
3. Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.
4. Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa, dan
5. M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan.

Ahmad Fahmi selaku GM PT PELINDO II Jambi sekarang mangatakan, pihaknya menghormati penetapan para tersangka yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Jambi dan mendukung proses hukum.

"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," katanya, Kamis (14/9).

Fahmi juga menyampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021 lalu, manejemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan korupsi di lingkungan Pelindo.

"Sebagaimana ditunjukkan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group," jelasnya.

Ditambahkan Fahmi, pihaknya menjamin pelayanan di PT PELINDO II Jambi tetap berjalan normal seperti biasanya.

"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tutupnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: