Proyek Menara Pelabuhan 13 Miliar Dikorupsi 3 Miliar, 2 GM Pelindo II Jambi Jadi Tersangka

Proyek Menara Pelabuhan 13 Miliar Dikorupsi 3 Miliar, 2 GM Pelindo II Jambi Jadi Tersangka

Polda Jambi menetapkan 5 tersangka proyek menara pelabuhan di Jambi termasuk dua GM Pelindo-Rio/Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sedang disorot. Sebuah proyek pekerjaan Pelabuhan yaitu upgrade Stasiun Pandu atau menara Pelabuhan Teluk Majelis di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis Kuala Jambi Tanjung Jabung Timur Jambi, diwarnai dengan dugaan korupsi.

Polda Jambi juga telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya :

1.Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT. Pelindo II cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021.
2.Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT. Pelindo II cabang Jambi Periode 2021-2023,
3. Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT. Pelindo II cabang Pelabuhan Jambi periode 2020-2023.
4. Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa, dan
5. M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan.

Polda juga telah mengamankan uang senilai Rp 3 Miliyar.

Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Selamet Widodo mengatakan, uang tersebut merupakan hasil sitaan yang diduga kejahatan tindak pidana korupsi sebagai aset recovery.

"Kemudian sebagai bukti untuk persidangan nanti. Tentu ada kekurangan kami akan konsisten terhadap kekurangan itu untuk dilakukan pengembalian sebagai aset recovery nanti di dalam persidangan," ujarnya, Kamis (14/9).

Dikatakan Selamet, nilai proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis dengan besaran lebih dari Rp 13 miliyar tersebut merupakan anggaran pusat Pelindo II BUMN.

"Ada penunjang set field tidak berfungsi. Tentu dengan hempasan air sungai Batanghari terjadi rubuh," katanya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka.

"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," ujar Ade saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9).

Ade menerangkan, pada tahun 2018 PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi.

Pihak Pelindo mengalokasikan dana untuk update stasiun pandu, ditanggal 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.

Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho selaku GM PT. Pelindo II cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa.

"Dengan nilai kontrak Rp 12 miliyar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," sebutnya.

Lebih lanjut, pada tanggal 11 Agustus 2020, Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT. Pelindo II (persero) karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progress fisik sebesar 91,946 persen.

Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT. Way Bekhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai Rp 10 miliyar.

"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh Subdit Tipikor Polda Jambi bersama Unit Tipikor Polres Tanjab Timur ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress," jelas Ade.

"Kemudian proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain mensubkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," lanjutnya.

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) yang didatangkan oleh penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut, ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet field (penahan tebing).

Akibat dari kekurangan spesifikasi tersebut, setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 3 miliyar.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) berupa uang tunai sebesar Rp 3,4 miliyar," jelasnya.

Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 499 juta dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian negara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: