>

Jadi Korban Investasi PT FEC Shopping Indonesia, Dua Warga Jambi Mengadu ke OJK

Jadi Korban Investasi PT FEC Shopping Indonesia, Dua Warga Jambi Mengadu ke OJK

Ilustrasi waspada investasi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyatakan telah menerima dua pengaduan dari warga Jambi yang menjadi korban investasi PT FEC Shopping Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, di Jambi, Senin, mengatakan bahwa saat ini OJK Jambi sudah menerima dua aduan terkait FEC ini, dan masih mendalaminya.

“Dua aduan itu kami terima melalui media sosial Instagram OJK Jambi, mereka mengaku sebagai korban,” katanya.

Yudha menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihak OJK Jambi akan bertemu dengan kedua terduga korban tersebut untuk mengetahui lebih mendalam kerugian yang mereka alami.

Lembaga pengawas jasa keuangan ini, juga mengimbau kepada masyarakat Jambi yang dirugikan atas investasi FEC untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Meski begitu, OJK juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengadu ke OJK.

Ia berharap masyarakat yang menjadi korban tidak kebingungan dengan permasalahan ini dan mengetahui kemana harus melapor dan mengadukannya.

“Silakan berkonsultasi ke OJK Jambi seperti apa jalan keluarnya. Tapi kami tegaskan bahwa jalan keluar yang paling tepat adalah melapor ke pihak berwajib,” katanya pula.

Dengan adanya laporan tersebut, maka pihak berwajib akan bisa melakukan penindakan sesuai undang-undang.

Yudha menegaskan bahwa investasi ilegal harus ditindak, dengan penindakan itu maka kasus bisa ditelusuri, sedangkan jika masyarakat tidak melapor maka sulit bagi kepolisian untuk menindak.

Sebelumnya, Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-Commerce) yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya. (ant/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: