Selewengkan BBM, Pemilik dan Pengelola SPBU Disanksi, BPH Migas Usul Bisa Monitor SPBU Pakai CCTV

Selewengkan BBM, Pemilik dan Pengelola SPBU Disanksi, BPH Migas Usul Bisa Monitor SPBU Pakai CCTV

BPH Migas saat melakukan Pemantauan SPBU di Kota Semarang dilakukan di dua titik yaitu SPBU 44.501.01, di Jalan Komp. Pertokoan Jurnatan, Purwodinatan dan SPBU 44.501.07 di Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari.-BPH MIgas-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pemilik dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

“BPH Migas berupaya memastikan agar penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diminimalisir di setiap SPBU. Kita tidak akan mentolerir terjadinya penyalahgunaan tersebut,” tegas Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman dalam kegiatan pemantauan SPBU di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/9/2023).

Pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi merupakan salah satu tugas BPH Migas. Apalagi, lanjut Harya, BBM bersubsidi menggunakan uang negara di mana penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pendistribusian BBM diharapkan harus tepat sasaran dan tepat volume.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi, BPH Migas bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait lainnya dan mendorong terus Badan Usaha dalam penggunaan QR Code. Selain itu  Harya berharap, idealnya dengan teknologi informasi (IT) ini juga memungkinkan bagi BPH Migas untuk memonitor CCTV di seluruh SPBU dari kantor pusat di Jakarta.

“Dengan keterbatasan personil, rasanya kurang optimal bagi kami melakukan pengawasan di seluruh SPBU di Indonesia yang jumlahnya sekitar 6.500 SPBU. Untuk itu, perlu digunakan teknologi informasi yang akan mempermudah pengawasan, antara lain yang memungkinkan BPH Migas dapat memantau CCTV di setiap SPBU dari kantor BPH Migas di Jakarta, tersebut” papar Harya seraya menambahkan, rekaman CCTV tersebut disimpan dalam waktu 30 hari.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menambahkan, pemantauan pendistribusian BBM bersubsidi ke SPBU juga bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan, serta SPBU lainnya agar dapat melaksanakan kegiatannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“BPH Migas secara masif melakukan pemantauan ke SPBU-SPBU dan hasilnya kita lihat saat ini sudah ada improvement dari pihak SPBU untuk memperbaiki kelengkapan, seperti CCTV dan tangki penyimpanan yang sesuai. Diharapkan pihak SPBU semakin tertib. Demikian juga, pengguna BBM bersubsidi dapat lebih taat aturan, sehingga distribusi BBM tepat sasaran,” kata Iwan.

Pemantauan SPBU di Kota Semarang dilakukan di dua titik yaitu SPBU 44.501.01, di Jalan Komp. Pertokoan Jurnatan, Purwodinatan dan SPBU 44.501.07 di Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari. Turut mendampingi pemantauan, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Semarang Tito Revanto Marsono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: