Hore! Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun

Hore! Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun

Ilustrasi Kades-www.simpeldesa.com-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Hore! Jabatan Kepala Desa alias Kades akan semakin lama, bakal jadi 9 tahun.

Hal ini setelah Badan Legislasi DPR sepakat memperpanjang masa jabatan seorang Kades dari yang awalnya 6 tahun dalam 3 periode menjadi 9 tahun dalam 2 periode.

Rencana ini juga telah disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

RUU ini memberi peluang bagi siapa saja yang menang dalam Pilkades, bisa menjabat selama 9 tahun.

Tak heran, makin ke sini makin besar saja minat masyarakat yang ingin maju jadi Kades.

Seperti yang sedang berlangsung di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Dalam pemilihan serentak yang dilaksanakan Sabtu, 9 September 2023, hampir 60 calon Kades maju dalam pencalonan.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 19 Desa di Sungai Penuh, Ini Nama Kades Peraih Suara Terbanyak

Apa alasan jabatan Kades jadi begitu panjang? Ternyara DPR punya alasannya sendiri.

Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan, jika seorang kades punya masa jabatan yang panjang maka ia bisa punya waktu melakukan konsolidasi.

Kades merupakan jabatan yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, proses Pilkades abses sosialnya juga akan sangat tinggi.

Waktu 6 tahun kata Baidowi tak cukup untuk menghilangkan trauma panasnya tensi Pilkades.

Alih-alih membangun desa, malah nanti takutnya kades masih sibuk melakukan konsolidasi, tak sadar sudah habis saja masa jabatan.

Tak hanya menambah waktu dinas Kades jadi 9 tahun, RUU Desa juga mengusulkan banyak hal lain.

Diantaranya kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari dana transfer ke daerah dari semula yang hanya 8 persen.

Tujuannya agar terjadi pemerataan pembangunan di desa sehingga meningkatkan denyut perekonomian di tingkat desa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: