>

Penyerahan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Ketua BPD Desa Tidar Kuranji

Penyerahan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Ketua BPD Desa Tidar Kuranji

Penyerahan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Ketua BPD Desa Tidar Kuranji--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari Muara Bulian menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris ketua BPD Desa Tidar Kuranji, Batanghari. Santunan tersebut diserahkan pada Jumat (8/9/2023), bertepatan dengan 40 hari meninggalnya alm bapak Rahman Suri, ketua BPD Desa Tidar Kuranji. 

Santunan tersebut diserahkan langsung di Desa Tidar Kuranji, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Batang Hari yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa  Tidar Kuranji didampingi oleh Kadis PMD Batang Hari, Taufiq Arahman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, Pio Susandi, serta oleh Camat Maro Sebo Ilir, Amin. Kegiatan juga dihadiri oleh kepala desa se-Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Kegiatan penyerahan santunan ini dilaksanakan bertepatan dengan memperingati 40 hari meninggalnya alm bapak Rahman Suri, Ketua BPD Desa Tidar Kuranji. Sekaligus juga penyerahan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 20 pelaku UMKM di Desa Tidar Kuranji.

"Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Batang Hari akan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi dan menjamin kesejahteraan masyarakat desa. Dan melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja Desa Tidar Kuranji terhadap pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kadis PMD Batanghari, Taufiq Arahman

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, Pio Susandi menambahkan, BPJS ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat pekerja dari sektor formal maupun informal tentang pentingnya perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat bekerja keras bebas cemas termasuk juga dengan ahli warisnya,” ungkapnya.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul  menyebutkan. Kegiatan ini sekaligus mengkampanyekan program BPJS Ketenagakejaan "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa". BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus menggarap sektor pekerja bukan penerima upah, yang sebagian besar mereka berada di ekosistem desa.  Di mana 65 persen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di sana. “Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa,” sebutnya.

Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: