>

Manajer Wedding Organizer Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan, Hadapi Denda 1,5 Miliar dan Penjara

Manajer Wedding Organizer Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan, Hadapi Denda 1,5 Miliar dan Penjara

Kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies di Gunung Bromo-ANTARA-

PROBOLINGGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Niat hati ingin memberikan pelayanan terbaik untuk pasangan calon pengantin yang menjadi kliennya, malah berujung jadi tersangka.

AW, seorang manajer Wedding Organizer (WO) asal Lumajang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo karena diduga terlibat atas kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies di Gunung Bromo atau Blok Savana Lembah Watangan.

Penetapan AW ini setelah Polres Probolinggo menemukan dua alat bukti.

AKBP Wisnu Wardana, Kapolres Probolinggo mengatakan, AW menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan menyalakan alat yang mengeluarkan api atau flare ketika pelaksanaan foto prewedding calon pengantin yang menjadi kliennya.

Polres juga berhasil mengamankan alat bukti dari tangan tersangka diantaranya alat flare, korek api, baju pengantin dan juga kamera yang digunakan tim kameramen.

"Totalnya ada enam orang yang kami amankan. Termasuk AW sang manager Wedding Organizer,” kata Wisnu kepada wartawan dikutip Jambi Ekspres, Kamis (7/9/2023).

Tak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan, kegiatan tim wedding organizer ini ternyata juga ilegal karena tidak memiliki izin masuk ke kawasan konservasi untuk aktivitas sesi pemotretan.

Sementara untuk kegiatan foto prewedding harus terlebih dahulu memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Lima orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan termasuk juga pasangan pengantin yang menyewa jasa WO yang dinahkodai AW.

Kemudian tiga tim WO masing-masing berasal dari Sidoarjo dan Surabaya. “Lima orang ini sebagai saksi,” kata Wisnu lagi.

Kapolres juga menyebutkan jumlah tersangka bisa saja bertambah.

Sementara itu tersangka AW akan dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan juga denda sebesar Rp1,5 Miliar. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: