>

TENG! Tahapan Pemilihan Rektor Unja Dimulai, Berikut Jadwalnya

TENG! Tahapan Pemilihan Rektor Unja Dimulai, Berikut Jadwalnya

Ketua Senat Universitas Jambi Prof Syamsurizal Tan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Tahapan pemilihan Rektor Universitas Jambi periode 2024-2028 sudah dimulai. 

Sesuai dengan jadwal tahap Penjaringan yang didapatkan jambiupdate.co, pendaftaran bakal calon rektor akan dimulai dari 4 September-15 September 2023.

Masa pendaftaran akan diperpanjang dari 18-22 September 2023 dengan catatan calon yang mendaftar kurang dari 4 orang bakal calon.

Ketua Senat Universitas Jambi Prof Syamsurizal Tan membenarkan sudah dimulainya proses pendaftaran bakal calon rektor tersebut.

"Masa pendaftaran bakal caloh rektor Universitas Jambi (UNJA) untuk periode 2024-2028 sudah dimulai," ujar Prof Tan seperti dikutip dari jambiupdate Kamis (7/9).

Sesuai tahapan, penetapan bakal calon rektor dan pengambilan nomor urut akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2023. Kemudian pengumuman dan sosialisasi bakal calon rektor hasil penjaringan akan dilaksanakan pada 5-19 Oktober 2023.

Setelah itu akan memasuki tahapan Penyaringan. Pelaksanaan penyaringan akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2023, lalu penyampaian 3 nama calon rektor kepada Mendikbud dan Ristek pada 25 Oktober 2023.

Tahap terakhir yakni tahap pemilihan yang akan digelar dalam rapat senat tertutup bersama Mendikbud Ristek pada 9 November 2023. Untuk agenda ini, akan disesuaikan dengan jadwal menteri.

"Bakal calon rektor bisa mendaftar di gedung rektorat Unja Mendalo Indah lantai 2," ujar Prof Tan.

Sebelumnya, dikutip dari unja.ac.id,  pemilihan panitia pemilihan merupakan langkah pertama dari 4 langkah dalam memilih Rektor UNJA.

“Dalam memilih Rektor UNJA, ada 4 tahapan yang harus kita lakukan. Mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan yang terakhir penetapan,” ujar Prof. Tan.

Hal yang disampaikan Ketua Senat tersebut sesuai dengan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta UNJA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1352).

Tahapan pertama dalam pemilihan Rektor yaitu Penjaringan, dimana Senat UNJA akan melakukan pembentukan panitia pemilihan, membuat susunan jadwal pemilihan, hingga membuka pendaftaran kepada calon.

Calon Rektor sendiri harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu haruslah menjadi dosen di sebuah PTN, sudah bergelar Doktor, minimal pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan atau Setara selama 2 tahun, dan terbuka bagi umum atau tidak terkhusus bagi dosen UNJA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: