Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Kecelakaan Tabrak Lari di Talang Gulo – Kota Jambi

Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Kecelakaan Tabrak Lari di Talang Gulo – Kota Jambi

Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Kecelakaan Tabrak Lari di Talang Gulo – Kota Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jasa Raharja Jambi amanah selesaikan hak santunan kecelakaan tabrak lari di JalanLingkar Selatan Dekat Lrg. Masjid Al-Barokah, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kecelakaan antara sepeda motor BH-4952-QN truck yang lari setelah kecelakaan mengakibatkan pembonceng sepeda motor an. Halimah Tusakdiah meninggal dunia. Survei tabrak lari kasus kecelakaakn dan survei keabsahan ahli waris dilakukan Jasa Raharaja Jambi, hak santunan meninggal dunia tersampaikan kepada ahli waris pada Rabu,6/9/2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Kejadian kecelakaan pengendara motor yang alami kecelakaan dengan truck yang lari termasuk terjamin oleh Jasa Raharja, setelah kasus kecelakaan diterbitkan Laporan Kepolisian kami langsung bertindak cepat melakukan survei tabrak lari kasus kecelakaan untuk memastikan keabsahaan kasus kecelakaannya selanjutnya mengunjungi ahli waris”.

Informasi yang didapatkan setelah mobile service Kantor Cabang Jambi melakukan survei ahli waris, anak korban berdomisili di Kota Jambi, “ Mobile Service Kantor Cabang Jambi Sdr. Andi Ardiansyah Putra yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris di Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi, Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung”.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia, hal tersebut selalu disampaikan diawal tentunya oleh petugas yang melakukan survei ahli waris saat berada di rumah duka , Kecelakaan tabrak lari dialami korban merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, namun kasus tabrak lari harus dipastihan absah tidak ada indikasi kecelakaan tunggal ” penjelasan Donny.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Halimah Tusakdiah dikuasakan kepada salah satu anak korban , korban memiliki dua anak selaku ahliw waris, santunan diserahkan anak korban yang dikuasakan Bapak Muhammad Khatami sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening . Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: