Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Perawatan dan Meninggal Dunia Korban Laka Desa Bukit Tempurung

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Perawatan dan Meninggal Dunia Korban Laka Desa Bukit Tempurung

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Perawatan dan Meninggal Dunia Korban Laka Desa Bukit Tempurung --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan lalu lintas dua kendaraaan antara sepeda motor kembali terjadi di Jalan Jalan Lintas Jambi Kuala Tungkal Rt.06 Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pembonceng salah satu sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tesebut meninggal dama perawatan.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno menyatakan “Santunan Perawatan dan Meninggal Dunia disampaikan haknya kepada setiap korban kecelakaan di Desa Bukit Tempurung sesuai ruang lingkup undang-undang Nomor 34 Tahun 1964” dalam reles tertulisnya, Rabu, 6/9/2023.

Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Tanjung jabuang Barat, kecelakaan dua kendaraan yang melibatkan dua sepeda motor menyebabkan pembonceng salah satu sepeda motor mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit Kota Jambi, mobile service Cabang Jambi langsung melakukan koordinasi dengan rumah sakit tempat korban di rawatan rujukan untuk menjaminkan biaya rawatan korban serta mendapatkan info dari rumah sakit korban meninggal dalam perawatan.

“Jasa Raharja Cabang Jambi telah bekerjasama dengan rumah sakit untuk menjaminkan biaya perawatan permudah pelayanan cukup dengan surat Jaminan Jasa Raharja, pemboceng sepeda motor laka di Desa Tempurung dijaminkan biaya rawatannya di Rumah Sakit Siloam, dan dalam kasus ini korban meninggal dalam perawatan maka Jasa Raharja menyampaikan hak santunannya kepada ahli waris” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan biaya rawatan korban luka-luka maximal sebesar Rp 20juta dan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

“Santunan meninggal dunia pembonceng kecelakaan di Desa Tempurung an. Samigun setelah melewati perwatan di rumah sakit diterima Cashless kepada Ibu Elly Purwati (isteri korban) selaku ahli waris yang sah setelah dilakukan survei jemput boleh oleh petugas” ujar Donny

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri,  Ditjen Dukcapil serta juga dengan berkolaborasi dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat bisa diserahkan dalam kurun waktu secepat mungkin” tutup Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: