>

Soal Penghentian Angkutan Batu Bara, Gubernur Serahkan Lalin Angkutan Batu Bara ke Polda

Soal Penghentian Angkutan Batu Bara, Gubernur Serahkan Lalin Angkutan Batu Bara ke Polda

Truk angkutan batu bara Jambi -Foto: Iwan Bewok/Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDGubernur Jambi Al Haris menyerahkan sepenuhnya urusan lalu lintas angkutan batu bara di jalan umum ke Polda Jambi.

Hal itu pasca Polda Jambi kembali menghentikan operasional angkutan batu bara di Jambi selama lima hari terhitung mulai 2-6 September 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Diskresi Polda Jambi.

“Saya prinsipnya menyerahkan ke Ditlantas Polda Jambi. Kalau terjadi kemacetan di lapangan Saya mempersilahkan ke mereka untuk mengambil langkah-langkah,” kata Al Haris.

Pasalnya, Ditlantas dan Dishub Provinsi Jambi yang memahami kondisi di lapangan. Terpenting jangan sampai masyarakat terganggu. “Iya, itu yang penting. Jika sudah diurai semuanya, silahkan nanti dioperasikan lagi. Kalau masih lancar monggo, silahkan. Begitu macet setop, urai kemacetan. Jangan sampai menyesengsarakan masyarakat pengguna jalan,” harapnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menghentikan sementara aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang beroperasi di jalan nasional Provinsi selama lima hari ke depan, mulai 2-6 September 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian sementara aktivitas kendaraan angkutan batu bara itu karena situasi yang terjadi dalam beberapa hari belakangan terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batu bara cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan.

Menurut Dia, kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh kendaraan angkutan batu bara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi dan siang hari.

Berdasarkan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi yakni hasil pantauan melalui aplikasi Simpang Bara dan hasil penghitungan di terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), ditemukan kuota mobilitas angkutan batu bara yang beroperasi melebihi 4.000 unit setiap hari dan dalam kurun waktu satu hari (per 25 Agustus 2023) ditemukan 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batu bara itu.

Pelanggaran tersebut antara lain, 73 pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan SIM, 80 pelanggaran tidak dapat menunjukkan STNK, dan 50 pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan KIR. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: