Kartu Prakerja Gelombang 60 Kembali Dibuka, Hanya 3 Hari, Berikut Jadwalnya

Kartu Prakerja Gelombang 60 Kembali Dibuka, Hanya 3 Hari, Berikut Jadwalnya

Kartu Prakerja-Sumber: Sekretariat Kabinet -

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kabar gembira bagi yang menantikan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 60.

Program ini merupakan bentuk pembiayaan pelatihan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. 

Seperti yang telah diumumkan, setiap dua minggu sekali, pendaftaran seleksi Kartu Prakerja akan dibuka kembali. Peserta yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4,2 juta per orang. 

Bantuan yang diberikan terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu yang diberikan sekali, dan insentif survei senilai Rp100 ribu yang bisa diisi dalam dua survei terpisah.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 60 akan dibuka pada tanggal 25 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB.  dan ditutup pada tanggal 28 Agustus 2023, dengan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Waktu Mepet Cuma 3 Hari Gunakan Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60

BACA JUGA:Hendak Tampil Menari di Depan Ridwan Kamil, Rombongan SLB Kecelakaan di Tol Cisumdawu

Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar:

1. Harus memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Sedang dalam proses mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang mengalami PHK, atau memerlukan peningkatan keterampilan kerja. Termasuk di dalamnya adalah pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dan mereka yang bekerja tanpa upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

5. Satu Kartu Keluarga (KK), maksimal hanya 2 NIK yang dapat menjadi penerima 

BACA JUGA:Anda Karyawan Bokek? Cairkan Saja BPJS Tanpa Resign

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: