Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Dilimpahkan

Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Dilimpahkan

Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Dilimpahkan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 7 orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin (21/8).

Berkas perkara tujuh tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menyebutkan, KPK telah melimpahkan lanjutan perkara penerima suap dari Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Hari ini (21/8), telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi)," katanya.

Ali Fikri mengatakan, penahanan para terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor namun untuk pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor. 

Sementara itu, Jaksa KPK, Yoyok Piter menjelaskan ketujuh tersangka ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, yang sebelumnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Penahanan para terdakwa sudah dipindahkan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Tipikor Jambi," tuturnya.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum Kusnindar, Naikman Malau mengatakan  tim pengacara sudah menerima berkas perkara, hari ini.

"Berkas sudah kita terima dan masih kita pelajari dulu. Sementara kondisi klien kita Kusnindar dalam keadaan sehat," tandasnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: