Enam Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Divonis 4 Tahun

Enam Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Divonis 4 Tahun

Enam Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Divonis 4 Tahun --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang pembacaan putusan terhadap enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Rabu (13/12).

Enam terdakwa tersebut yakni, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, M. Isroni, Mauli dan Badan Ibrahim, semuanya merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim tetap Urasima Situngkir ini beragendakan pembacaan putusan terhadap enam orang terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis Pidana Penjara 4 tahun  terhadap lima orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Berbeda dengan lima terdakwa lainnya terdakwa Abdul Salam Haji Daud dijatuhkan vonis Pidana Penjara 4 tahun 5 bulan.

Para terdakwa juga  didenda masing-masing Rp 250 juta, dengan ketentuan jika para terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 bulan.

Berbeda dengan lima terdakwa lainnya, terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu  pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang denda tersebut diganti penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim.

"Sementara untuk terdakwa  Abdul salam Haji Daud, apabila denda uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan  dilakukan lelang, namun apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun," lanjutnya.

Pasca mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa  Abdul salam Haji Daud mengatakan bahwa dirinya keberatan akan putusan dari diberikan hakim dan ia menyatakan  bahwa majelis hakim tidak adil dalam memberikan keputusan terhadap dirinya.

"Kejanggalan disini ada teman saya yang diputus ringan, yang sama, yang 600 juta belum kembalikan, dihukum 4 tahun. Kemudian ada juga teman saya tidak mengaku sama sekali dihukum 4 tahun 3 bulan, saya 4 tahun 5 bulan, semoga Allah nanti membalas semua kezaliman ini kan, saya tau itu," katanya. (Raf/Mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: