886 Orang Bakal Ditetapkan Masuk DCS, 152 Bacaleg Provinsi Jambi Batal Nyalon

886 Orang Bakal Ditetapkan Masuk DCS, 152 Bacaleg Provinsi Jambi Batal Nyalon

Pemilu 2024--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sudah melakukan verifikasi administrasi (Vsrmin)  Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Hasilnya sebanyak 152 orang Bacaleg untuk tingkat DPRD Provinsi Jambi itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias batal nyaleg.

Pada awal Vermin terdapat 903 Bacaleg yang awalnya dinyatakan TMS. Dari jumlah itu 17 orang lainnya tidak mengajukan perbaikan sehingga jumlah Bacaleg hanya tersisa sebanyak 886 orang.

Kemudian dari 886, hanya 734 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 152 orang lainnya dinyatakan TMS. 

“Total pengajuan itu sampai dengan pasca pencermatan DCS yang dilakukan oleh partai politik totalnya ada 886 orang, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan yang statusnya Memenuhi Syarat itu 734 orang Bacaleg,” ungkapnya.

Itu artinya, kata Yatno, terdapat 152 orang Bacaleg DPRD Provinsi Jambi yang dinyatakan gugur dan tidak dapat ikut serta dalam Pemilu 2024. Mereka adalah Bacaleg yang berasal dari partai non parlemen. “Sebagian besar Bacaleg yang TMS itu dari partai non parlemen. Kita sudah lakukan verifikasi administrasi,” katanya.

Sementara untuk partai besar, dokumen persyaratan yang disampaikan dinyatakan lengkap dan benar. “Kalau secara umum itu Partai non-parlemen yang memang dokumen persyaratan bakal calonnya tidak lengkap dan tidak benar,” katanya.

Yatno menjelaskan, hasil verifikasi ini akan ditetapkan sebagai DCS pada 18 Agustus 2023. Sebanyak 152 yang dinyatakan TMS tidak dimasukan dalam DCS dan tidak dapat diajukan kembali. “Jadi yang statusnya itu MS akan kita masukkan ke dalam DCS, kemudian kami tetapkan dan diumumkan,” tutupnya.

Oleh karena itu, partai yang Bacalegnya dinyatakan TMS maka tidak bisa mengajukan Bacaleg sebanyak full kuota 55 orang, karena sudah dinyatakan gugur dan Tidak Memenuhi Syarat. “Yang TMS itu tidak bisa mengajukan lagi nama Bacaleg, tapi kalau mengganti Bacaleg masih bisa sampai di tetapkannya DCT,” terangnya.

Sementara itu, di Kota Jambi sejumlah partai juga tidak bisa maju dengan kekuatan penuh. Itu karena mereka tidak bisa mendaftarkan Kouta 55 Bacaleg karena dinyatakan gugur atau TMS.

Dari 210 bacaleg DPRD Kota Jambi yang awalnya dinyatakan TMS, hanya 202 orang bacaleg mengajukan perbaikan administrasi di masa pencermatan dan 8 orang bacaleg tidak mengajukan perbaikan. Artinya dari total 758 bacaleg yang terdaftar di KPU berkurang 8 orang menjadi 750 bacaleg.

Komisioner KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan hasil verifikasi pihaknya, dari 750 bacaleg, hanya 665 bacaleg dinyatakan MS dan 85 Bacaleg TMS. “Pasca pencermatan DCS total ada 750 orang bacaleg, dari hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan DCS yang statusnya Memenuhi Syarat itu 665 bacaleg, dan 85 orang TMS,” jelasnya.

Deni mengungkapkan dari 85 orang bacaleg yang dinyatakan TMS, paling banyak berasal dari Partai Buruh yakni sebanyak 25 orang. “Kemudian partai Ummat 19 Bacaleg, partai Gelora 13 Bacaleg, partai Hanura 18 Bacaleg, partai Garuda 7 Bacaleg, PKN 1 Bacaleg, PBB 1 Bacaleg dan PPP 1 Bacaleg,” pungkasnya. (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: