Jasa Raharja Jambi Kajian Pemantapan Izin dan SOP Angkutan Umum Bersama Gubernur

 Jasa Raharja Jambi Kajian Pemantapan Izin dan SOP Angkutan Umum Bersama Gubernur

Jasa Raharja Jambi Kajian Pemantapan Izin dan SOP Angkutan Umum Bersama Gubernur--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi kajian pemantapan izin dan sop angkutan umum bersama Gubernur. Jasa Raharja kembali mengikuti kajian lanjutan pemantapan penataan proses pendaftaran, pengesahan STNK, pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLAJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Kendaraan Umum di Wilayah Jambi, rapat dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gurbenur dan dipimpin langsung oleh Gurbenur Jambi, Al Haris. 

“Jasa Raharja hadir dalam rapat lanjutan Pemantapan penataan proses pendaftaran, Pengesahan STNK, Pembayaran Pajak Kendaraan Umum di Wilayah Jambi, bagi kami ini berkorelasi dengan peningkatan penerimaan SWDKLLJ, pembahasan ini juga berkorelasi terkait pembayaran SWDKLLAJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang di tugaskan kepada Jasa Raharja“Ujar Donny Koesprayitno Kepala PT.Jasa Raharja Jambi dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023). 

Upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah berhubungan dengan pendapatan SWDKLLAJ di kantor bersama Samsat bagi Jasa Raharja. BPKPD Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi dan Jasa Raharja Jambi yang merupakan Tim Pembina Samsat Daerah Provinsi Jambi membahas tujuh poin yang akan dituangkan dalam surat kesepatan bersama tentang optimalisasi pendapatan dan penetapan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum di Kantor Samsat bersama Gurbenur.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Ada tujuh poin yang dibicarakann Tim Pembina Samsat kepada Gurbenur terkait kajian pemantapan izin dan sop angkutan umum, dimana poin tersebut untuk optimasilsai pendapadan daerah dan penataan mekanisme pendaftaran, pengesahan kendaraan bermotor angkutan umum di Kantor Bersama Samsat saat kendaraan bermotor umum melakukan registrasi kendaraan” tutup Donny.

Poin terpenting yang berkaitan dengan mekanisme izin kendaraaan angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor angkutan umum (TNKB Kuning) baik barang maupun orang wajib berbadan Hukum yaitu Perseroan Terbatas, BUMD, BUMN dan Koperasi sebagaimana diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Jasa Raharja siap menjadi support system untuk mendukung program data valid angkutan penumpang umum di Provinsi Jambi agar seluruh masyarakat pengguna angkutan umum terlindungan perjalanannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: