>

504 Guru PPPK Kerinci Terima SK, 9 Masih Nunggu NIPPPK

504 Guru PPPK Kerinci Terima SK, 9 Masih Nunggu NIPPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Kerinci terima SK-Foto: Istimewa-

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan kontrak kerja untuk 504 orang guru Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci yang lulus tahun 2022 diserahkan.

Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja secara somboli oleh Bupati Adirozal di lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak, Selasa (15/08/2023).

Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi menyampaikan hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 diserahkan SK secara simbolis oleh Bupati Kerinci, Adirozal dan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja kepada 504 oang yang dinyatakan lulus.

Dikatakan Efrawadi bahwa, 504 orang guru yang telah dinyatakan lulus PPPK tersebut yakni dengan rincian SMP sebanyak 103 orang, SD 373 orang dan TK 22 orang.

Sementara itu dari 504 orang tersebut, hingga saat ini telah dikeluarkan NIPPPK sebanyak 494 orang peserta. Dan 9 diantaranya NIPPPK masih dalam proses penyelesaian. "9 orang yang belum ini, dikarenakan permasalahan linieritas pendidikan masih menunggu surat persetujuan dari Kemendikbud," ungkapnya.

"Dan juga masih terdapat 1 orang yang tidak bisa memenuhi syarat," tambahnya.

Sementara itu Bupati Kerinci, Adirozal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa 504 yang telah dinyatakan lulus ini patut merasa bersyukur. Pasalnya, sudah ada yang bertahun-tahun honor, dan akhirnya dinyatakan lulus PPPK yang secara kewajiban dan lainnya hampir sama dengan PNS. "Masih ada juga yang telah lama honor, tapi belum juga lulus, maka yang lulus ini patut bersyukur," ucap Bupati.

Menjadi ASN PPPK ini sambung Bupati, merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tangung jawab, menjaga sikap dan perilaku serta diharapkan dapat menjadi panutan bagi masyarakat, baik dalam berperilaku, bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Untuk itu, perjanjian kerja yang telah ditandatangani, agar dipedomani dan laksanakan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. "Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, jangan berorientasi kepada uang," tegasnya.(hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: