>

Tingkatkan SPBE, Diskominfo Kota Jambi Tanda Tangani PKS Bersama BSrE BSSN

Tingkatkan SPBE, Diskominfo Kota Jambi Tanda Tangani PKS Bersama BSrE BSSN

Tingkatkan SPBE, Diskominfo Kota Jambi Tanda Tangani PKS Bersama BSrE BSSN--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pesatnya kemajuan transformasi digital saat ini mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital, termasuk penyelenggaraan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sementara itu, keamanan informasi dituntut pula untuk dapat memberikan jaminan dokumen digital tersebut.

Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi. 

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan salah satu dari penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.

Demikian yang mengemuka saat berlangsungnya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Jambi dengan Balai Setifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Jambi dengan BSrE BSSN tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar dengan Kepala BSrE BSSN Jonathan Gerhard Tarigan di gedung BSrE Jakarta, Jumat (11/08/2023).

Turut hadir dalam acara itu Kepala Pelayanan Sertifikasi Elektronik BSrE Imam Resto Muhtahar, Kepala TU BSrE Khairul Zakka beserta jajarannya. Sebelum penandatanganan berlangsung, terlebih dahulu dilakukan pembahasan finalisasi draft dan penjelasan PKS antara Biro Hukum BSrE BSSN bersama tim Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kepala Bidang Tata Kelola TIKS Fernada Tawafal, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Ishak Juarsyah serta unsur dari Bagian Kerja Sama Setda Kota Jambi.

Usai pembahasan draft dan penjelasan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS secara resmi yang juga dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode elektronik masing-masing pihak yakni antara Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi bersama Kepala BSrE.

Usai penandatanganan PKS, dalam sambutannya, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pihak dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik dilingkungan Pemerintah Kota Jambi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pelayanan publik menjadi berkualitas dan terpercaya.

"Penerapan SPBE berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 yang mengamanatkan transformasi dalam tata kelola pemerintahan merupakan suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun, kemudahan dan manfaat transformasi digital itu selalu beriringan dengan kerawanan yang terjadi, dimana saat ini teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karena itu, sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik ini diterapkan sebagai salah satu mekanisme perlindungan atau proteksi untuk memberikan jaminan keamanan informasi," ujarnya.

Lebih lanjut Kepala BSrE itu menyampaikan bahwa layanan sertifikat elektronik membangun kepercayaan dengan memberikan tiga aspek keamanan informasi yang berdasarkan pada sistem persandian. 

"Pertama, jaminan autentikasi dimana menjamin identitas dari pemilik dokumen. Kedua, jaminan keutuhan yaitu menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh yang tidak berhak. Ketiga, jaminan kenirsangkalan yakni menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan terhadap suatu transmisi dokumen elektronik," jelasnya.

Jonathan berharap, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen dalam memanfaatkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Jambi.

"Kami berharap Pemerintah Kota Jambi dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dan disepakati tadi dengan penuh komitmen untuk mewujudkan pemanfaatan sertifikat elektronik yang mendukung pola kerja terpadu dan berkesinambungan, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses birokrasi sehingga dapat tercipta pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, tidak berbelit-belit, serta tersedianya data yang akurat," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar turut pula mengapresiasi terlaksananya PKS bersama BSrE tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: