>

Tak Terasa Sudah 46 Tahun Pasar Modal Indonesia Aktif Kembali

Tak Terasa Sudah 46 Tahun Pasar Modal Indonesia Aktif Kembali

Perjalanan Pasar Modal Indonesia dari waktu ke waktu--


Saat ini, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 11,46 juta atau meningkat 11,15 persen ytd. Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai sekitar 57,26 persen.


Kinerja reksa dana juga bertumbuh cukup positif, sampai dengan 8 Agustus 2023, total NAB Reksa Dana meningkat sebesar 3,36% dari Rp504,86 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp521,83 triliun.


Sementara jumlah dana kelolaan Industri Pengelolaan Investasi (termasuk KIK EBA-SP dan dana Tapera) juga meningkat sebesar 2,58% dari sebelumnya sebesar Rp827,94 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp848,87 triliun.


Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 433 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp931,88 miliar dari 157.970 investor melalui 16 platform penyelenggara SCF.


Di bidang pengaturan, sampai 9 Agustus 2023, OJK telah menerbitkan sembilan regulasi terkait Pasar Modal, yakni enam POJK dan tiga SEOJK yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, serta peningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.


Fokus Kebijakan


Sepanjang 2023 ini OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, kebijakan dalam meningkatkan jumlah Penawaran Umum, produk, dan instrumen Pasar Modal lainnya (supply), kebijakan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor, serta kebijakan terkait implementasi keuangan berkelanjutan, diantaranya:


Kebijakan dalam rangka penguatan regulasi yang sejalan dan mendukung amanat Undang-Undang P2SK
Sebagai tindak lanjut dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK, OJK saat ini tengah menyusun 7 POJK terkait, baik yang bersifat omnibus maupun yang bersifat tematik individual. 2 (dua) diantaranya telah terbit di tahun ini. Kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027, terutama dalam menjalankan program pilar pertama.


Kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan. Di tahun 2023 ini, OJK telah mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko terhadap Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.


Kebijakan ini diharapkan mampu memetakan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi berdasarkan tingkat risikonya sehingga hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi pengawas dalam menetapkan strategi pengawasan dan mengambil kebijakan yang diperlukan.


OJK bersama SRO juga telah melakukan enhancement terhadap sistem CTP-PLTE yang digunakan untuk proses pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk.


Sistem ini memainkan peranan penting dalam mekanisme pelaporan transaksi EBUS oleh pelaku pasar, pemantauan transaksi oleh OJK, serta Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Negara oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) ke Dealer Utama SUN.


Pembaharuan sistem CTP - PLTE telah live pada tanggal 31 Juli 2023. Tujuan pengembangan dimaksud adalah untuk memastikan integritas data dan kualitas pelaporan yang lebih baik.


Kebijakan dalam rangka peningkatan variasi produk dan jumlah investor. Dalam rangka harmonisasi atas terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait OBDA dan SUKDA dan peraturan turunannya yaitu RPP tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan RPMK tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengelolaan OBDA dan SUKDA, saat ini OJK sedang menyusun RPOJK baru terkait Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah menggantikan POJK sebelumnya yaitu POJK 61, 62, dan 63 Tahun 2017.


Kebijakan dalam menjaga stabilitas pasar dan upaya peningkatan perlindungan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: