Tunggakan Dibayar, Mobil Tak Dikembalikan, DPRD Kota Jambi Pertemukan Maybank Indonesia Finance dan Debitur
DPRD Kota Jambi Pertemukan Maybank Indonesia Finance dan Debitur--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar hearing dengan jajaran Maybank Indonesia Finance cabang Kota Jambi, Jumat (11/8).
Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat atas nama Marsita, yang merasa keberatan telah dilakukannya penarikan mobil yang dilakukan pihak eksternal Maybank Indonesia Finance Kota Jambi.
Marsita yang didampingi tim legal hukumnya, Rubi Salam juga tampak hadir pada petermuan tersebut. Termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Rubi Salam menyebutkan, ada banyak kejanggalan yang dilakukan pihak eksternal Maybank Finance dalam melakukan penarikan mobil yang dimiliki Marsita, yang tak lain adalah debitur Maybank Finance.
Seperti diantaranya, pengiriman surat pemberitahuan, mengenai Marsita yang harus membayarkan tunggakan cicilan selama dua bulan. Namun surat tersebut, diklaim diterima sesudah mobil ditarik pihak eksternal Maybank Finance.
“Inikan lucu. Mobil sudah ditarik baru dikirim surat peringatan,” katanya.
Lanjutnya, Marsita juga menerima surat, bahwa harus melunasi pembiayaan kredit mencapai Rp170 juta lebih. Hal inilah yang kemudian memberatkan Marsita dan mengadukan hal ini ke OJK, YLKI hingga DPRD Kota Jambi.
“Kami harap, bisa dikembalikan lah mobil tersebut demi kebutuhan ibu Marsita dalam mencari rezeki. Toh tunggakan telah dibayarkan selama dua bulan,” jelasnya.
Sementara itu, tim legal hukum Maybank Indonesia Finance, Aryo Megantoro mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pemberitahuan peringatan kepada Marsita. Akan tetapi tidak pernah direspon.
“Termasuk lewat pesan Whatsapp, SMS dari sistem hingga melalui telpon seluler,” katanya.
Mengenai pengiriman surat pemberitahuan yang dikirimkan ke Marsita, pasca dilakukannya penarikan mobil. Aryo Megantoro menyebutkan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat tersebut jauh hari.
“Kita sudah mengirimkan surat melalui ekspedisi pada Juni dan Juli 2023. Ada tanda terima dari Yasmin. Mengenai rasa keberatan konsumen kita itu, nanti akan kita kroscek kembali dibagian ekspedisi,” jelasnya.
Namun demikian, pihak Maybank Indonesia Finance Kota Jambi sebutnya, bisa mengembalikan mobil tersebut. Selama konsumen mengajukan atau mengusulkan surat permohonan melanjutkan kredit.
“Kita tentu ada proseduralnya. Kita tidak bisa asal-asal, karena nanti cacat prosedural,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: