Varial : UPTD Laboratorium LH Provinsi Jambi Tetap Operasional : Pengujian Tunggu Surveilance Lanjutan Rampung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Dr. Varial Adhi Putra --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Beredar kabar ditutupnya UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Jambi ternyata tak benar adanya. Laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup itu tetap beroperasional, namun untuk sementara waktu belum bisa melayani pengujian.
Laboratorium LH akan kembali bisa memberikan penilaian (hasil uji) setelah Komite Akreditasi Nasional (KAN) turun ke lokasi melakukan Survailance (Pengamatan Lapangan) 1 atau lanjutan. Dimana Dinas LH sudah menyurati KAN untuk meminta jadwal peninjauan lapangan kembali pasca gagal memfasilitasi jadwal Surveilance beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Dr. Varial Adhi Putra menyatakan alasan pihaknya belum bisa melakukan pengujian karena ada tahapan pengamatan lapangan oleh KAN yang belum terlaksana. Hal itu disebabkan, anggaran yang direncanakan awalnya terkena penghematan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pembekuan dikarenakan seharusnya ada jadwal peninjauan surveilance lanjutan namun belum bisa dilaksanakan lantaran dana yang dianggarkan awalnya termasuk dalam refocusing (penghematan)," ujar Varial kepada Jambi Ekspres (10/8).
Dijelaskan Varial, sebenarnya pihaknya sudah menganggarkan alokasi dana surveilance pada tahun anggaran 2023 ini.
Buktinya, surveilance awal (0) sudah dilakukan pada 24 Januari 2023 lalu.
"Akan tetapi, Untuk Surveilance lanjutan tak bisa dilaksanakan karena ada masalah teknis, yakni anggaran awalnya terpangkas di TAPD," sebut Varial.
"Hingga akhirnya anggaran surveilance ini tak jadi di Refocusing karena sudah disetujui dan dipahami untuk dilanjutkan. Karena ini nilainya Rp28 juta dan tak sebanding jika harus menutup Laboratorium ini yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah ini," akunya.
"Maka untuk sementara waktu kita geser dari anggaran yang ada, maka di perubahan ini dari anggaran yang ada dikembalikan lagi. Saat ini prosesnya sudah diajukan ke BPKPD (Bakeuda) untuk segera dicairkan," sebutnya.
Perlu diketahui, UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi memiliki Sertifikat Akreditasi yang berlaku sejak 23 Februari 2022 – 19 Desember 2026. UPTD juga telah melaksanakan Survailance (0) pada tanggal 24 Januari 2023.
Sehubungan dengan gagalnya UPTD laboratorium Lingkungan memfasilitasi kunjungan asesor KAN untuk melakukan survailance (pengamatan lapangan) terkait persyaratan ISO/IEC 17025 tahun 2017 sehingga KAN sesuai KAN K-01 REV.1 tentang Persyaratan Khusus Laboratorium Penguji memberikan teguran tidak boleh menggunakan Lambang KAN dan tidak melaksanakan penilaian sementara kesesuaian sampai dilaksanakan tahapan Survailance Kembali yang ditetapkan oleh KAN.(aan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: