Sebut Izin PT SAS Dari Pemerintah Pusat, Al Haris Mengaku Pemprov dan Pemda Tak Dilibatkan
Area Stockpile Batu Bara di Aurduri --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan batu bara di kawasan Aurduri, kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, masih belum ada kepastian.
Lahan yang sudah dibersihkan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) seluas 40 hektare tersebut masih di policeline oleh Satpol PP Kota Jambi.
Banyak penolakan terhadap rencana berdirinya stockpile dan pelabuhan dikawasan tersebut, mulai dari masyarakat setempat, para anggota DPRD Kota Jambi, dan pihak Pemerintah Kota Jambi. Semua menolak karena bakal terjadi dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Gubernur Jambi Al Haris dikonfirmasi terkait izin PT SAS tersebut mengatakan, bahwa perizinan pelabuhan tersebut ada…
[17.00, 10/8/2023] M Hafizh Alatas: Fasha: Saya akan Melindungi Masyarakat dari PT SAS
JAMBI- Rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan batu bara di kawasan Aurduri, kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, masih belum ada kepastian.
Lahan yang sudah dibersihkan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) seluas 40 hektare tersebut masih di policeline oleh Satpol PP Kota Jambi.
Banyak penolakan terhadap rencana berdirinya stockpile dan pelabuhan dikawasan tersebut, mulai dari masyarakat setempat, para anggota DPRD Kota Jambi, dan pihak Pemerintah Kota Jambi. Semua menolak karena bakal terjadi dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha angkat bicara terkait persolan tersebut. Ia mengaku, selagi dirinya sebagai Wali Kota Jambi, dipastikan akan melindungi masyarakatnya.
“Saya selaku Walikota Jambi akan melindungi masyarakat Kota Jambi dari dampak PT SAS,” singkat Fasha, kepada awak media, usai acara Harganas bersama gubernur Jambi, di Hutan Kota Muhammad Sabki, kamis (10/8).
“Masyarakat tidak mungkin terdampak kalau masih ada walikota,” sebutnya.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris dikonfirmasi terkait izin PT SAS tersebut mengatakan, bahwa perizinan pelabuhan tersebut adanya TUKS atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Memang sebut dia, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak dilibatkan.
“Itu langsung melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), ke Dirjen Hubungan Laut, keluarlah perizinananya,” ungkap Haris, Kamis (10/8).
“Kadangkala kita tidak tau kalau itu sudah ada di daerah kita. Ketika itu masuk zona yang boleh menurut pemerintah pusat. Kita hanya menerima,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: