Diskominfo Kota Jambi Non Aktifkan 20 Aplikasi
Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Jambi mencatat, saat ini Kota Jambi telah memiliki 70 lebih aplikasi. Namun tak semua aplikasi itu, memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaannya justru dinilai mubazir, tidak efisien dan menelan anggaran. Oleh karena itu, Diskominfo akan menggantikannya dengan Superapps, sebuah aplikasi namun terintegrasi untuk semua pemerintahan.
“Dari 70 aplikasi itu, sebanyak 20 aplikasi sudah kita Off kan. Alasannya karena banyak hal. Ada yang memang dibentuk saat situasi tertentu, sehingga saat ini tidak digunakan lagi. Ada yang vendornya tidak koorperatif, sehingga tidak bisa kita integrasikan,” kata Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, Selasa (8/8).
Kata Abu Bakar, pihaknya akan menata ulang untuk menghasilkan satu super aplikasi. “Paling tidak aplikasi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan itu harus terintegrasi, yang memudahkan komunikasi,” ujar Abu Bakar.
Abu Bakar pun memastikan, pihaknya akan menutup seluruh aplikasi tersebut secara bertahap dan menggantinya dengan satu aplikasi super lengkap (superapps) milik pemerintah.
“Saat ini kita ada Portal SPBE dan juga Sikoja. Ini yang akan kita kembangkan,” katanya.
Kaa Dia, Portal SPBE ini tidak hanya membuat fitur eksternal berupa layanan SPBE kepada masyarakat, namun juga bersifat internal sebagai media kolaborasi antara Perangkat Daerah sebagai pelaksana SPBE itu sendiri. Seperti diantaranya, Perangkat Daerah dapat melaporkan pada fitur Pengaduan Infrastruktur TIK terkait permasalahan yang terjadi pada infrastruktur TIK, seperti jaringan internet yang tidak terkoneksi dan trouble pada kabel fiber optic, serta hal penting lain terkait impelementasi SPBE.
Sementara itu, Wakil Walikota Jambi, Maulana mengatakan, kedepan setiap OPD wajib mengupdate data pemerintahan dan di upload ke sistem. Sehingga, kebutuhan data real time terkait Kota Jambi bisa dijangkau oleh masyarakat.
“Kalau sekarang saya lihat itu website-website yang ada itu, cuma ada gambar saya sama pak wali. Terus isinya visi-misi walikota. Itu saja dari dulu saya lihat, tidak ada inovasi,” katanya.
Maulana juga menekankan, implementasi Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Smart City dan Perwal Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Kota Jambi, harus betul-betul di jalankan.
“Tentu kalau sudah ada aturannya, kalau yang tidak update itu ada sanksinya. Bisa saja kepala OPD nya ditunda kenaikan pangkatnya, turun jabatan, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: