Perkara Ponakan Bacok Paman di Sungai Penuh Dihentikan

Perkara Ponakan Bacok Paman di Sungai Penuh Dihentikan

Perkara Ponakan Bacok Paman di Sungai Penuh Dihentikan--

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Berhasil mendamaikan kasus yang disebut dengan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan Tindak Pidana Umum yg telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pelaksanaan Restorative Justice ini, dilaksanakan Kejari Sungai Penuh, pada Senin (07/08) dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni Tersangka dan korban di ruang Aula Kejari Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius, mengatakan bahwa Kegiatan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap tersangka FREDERIK MAWENDRA Alias WEN Bin HERMAN (26), warga Sandaran Galeh, kecamayan Kumun Debai, Sungai Penuh dengan tindak pidana yang disangkakan Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ya, hari ini kita menyelesaikan Restorative Justice, antara Keponakan dan Paman yang masih keluarga. Jadi hari ini sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Jadi hari ini Frederik sudah bebas, kamu hari ini harus belajar menghargai orang yang lebih tua dari kamu,"kata Kajari.

Dia menceritakan kasus tersebut Berawal tersangka Frederik Mawendra alias wen bin herman yang tinggal bersama ayahnya yakni saksi herman alias pak wen bin mahyudin yang dalam kondisi mengalami patah kaki serta ibunya dasmara yang dalam kondisi mengalami stroke ringan, sehingga kedua orang tua tersangka tersebut tidak mampu lagi bekerja menggarap ladang milik mereka untuk membiayai kebutuhan keluarga serta membiayai kuliah adik tersangka yang bernama denisa ayu putri di padang, oleh karenanya peran menggarap ladang tersebut kesehariannya dilakukan oleh tersangka frederik.

kemudian pada hari minggu, tanggal 04 juni 2023 sekira sore hari tersangka frederik pulang dari ladang, selanjutnya sehabis magrib tersangka langsung istirahat, kemudian sekira pukul 23.00 wib setelah bangun dari tidurnya dan dalam kondisi lapar tersangka dimarahi/diomeli oleh saksi herman (ayahnya) karena dianggap lamban dalam mengerjakan ladang milik mereka, lalu karena merasa terusik dan sedikit emosi, serta kondisi lapar lalu tersangka meninggalkan ayahnya (saksi herman) menuju ke rumah kakeknya (saksi guntur) yang berada bersebelahan dengan rumah tersangka.

Kemudian tersangka langsung menuju ke dapur untuk mengambil nasi untuk makan malamnya, namun pada saat tersebut kakeknya (saksi guntur) juga memarahi/mengomeli tersangka yang dianggap lamban dalam mengerjakan ladang.

"Dalam kondisi capek dan lapar tersebut tersangka menjadi emosi dan langsung melemparkan piring yang berisi nasi yang dipegangnya ke arah kakeknya (saksi guntur) yang saat itu juga diketahui dan dilihat oleh ayahnya (saksi herman) serta pamannya (saksi korban hengki), kemudian dalam posisi tersebut ayahnya (saksi herman) kembali menegur tersangka,"jelasnya.

Namun diabaikan oleh tersangka sambil berlalu menuju kembali kerumahnya, dan sesampainya dirumahnya tersangka menuju ke dapur untuk mengambil makanan yang pada saat tersebut juga diikuti oleh pamannya (saksi korban hengki) dan ayahnya (saksi herman), melihat kedatangan pamannya (saksi korban hengki), tersangka menjadi bertambah emosi karena menganggap (saksi korban hengki) juga akan memarahi dan mengomelinya, tanpa berpikir panjang tersangka yang melihat sebilah parang yang berada di dekatnya lalu mengambilnya.

"Lalu mengayunkannya kearah pamannya (saksi korban hengki) sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai kepala bagian belakang saksi korban hengki, melihat hal tersebut ayahnya (saksi herman) dan beberapa warga menahan tersangka dan membawa (saksi korban) hengki ke puskesmas kumun,"tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka, saksi korban hengki gunawan alias hengki bin guntur (paman tersangka) mengalami luka robek di kepala bagian kiri di belakang telinga kiri ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, terdapat luka robek di kening bagian tengah ukuran dua komalima sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sebagaimana visum et repertum rsu mayjen h.a. thalib nomor :  180/99/vi/rsud mhat tanggal 04 juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. tri eka indrabinta, dokter pada RSU Mayjen H.A. Thalib.

"Kasus penganiayaan An. Frederik Mawendra alias wen bin Herman tanggal  01 Agustus 2023 dilimpahkan oleh penyidik Polres kerinci ke Kejaksaan negeri Sungai Penuh, setelah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Kerinci, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh langsung mengambil sikap untuk melakukan mediasi antara Korban dan pelaku penganiayaan, setelah dilakukan media Korban Penganiayaan dan pelaku Penganiayaan sepakat untuk berdamai dan semua berkas persyaratan Restorative justice telah terpenuhi,"sebutnya.

Untuk saat ini kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan pelaku penganiayaan sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan penganiayaan yang telah ia lakukan terhadap korban."Saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya,"singkat Frederik.(hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: