Polda Jambi Musnahkan barang bukti Sabu Cair senilai 347 Miliar yang Dibawa Warga Negara Iran

Polda Jambi Musnahkan barang bukti Sabu Cair senilai 347 Miliar yang Dibawa Warga Negara Iran

Polda Jambi Musnahkan barang bukti Sabu Cair senilai 347 Miliar yang Dibawa Warga Negara Iran --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Pemusnahan ini berdasarkan tangkapan dari 5 laporan polisi dengan 5 orang tersangka.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni jenis sabu cair seberat 266 kilogram, 1,28 kilogram ganja dan 4.188 gram ekstasi berupa pecahan butir. 

Pemusnahan ini digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, pada Kamis (3/8), dengan cara mencampurkan sabu cair dengan air.

Sedangkan sabu kristal, ganja dan ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan incinerator dari BNNP Jambi.

Diperkirakan total keseluruhan nilai ekonomis dari barang bukti narkotika tersebut mencapai Rp 347 miliar.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ikhsan mengatakan, ini merupakan hasil investigasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Mabes Polri.

Dikatakan Andi, dari 5 orang yang diamankan tersebut, 4 di antaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. Salah satu dari 5 tersangka tersebut merupakan Warga Negara Iran.

"Ini kita musnahkan karena proses perkaranya berlanjut. Untuk sementara, status warga negara Iran ini masih berstatus sebagai kurir sementara kami lakukan pengembangan lebih dalam lagi. Yan jelas jaringan internasional," jelasnya.

Sementara itu, Fardhiyan Affandi, Kepala Seksi Wilayah II Pra Penuntutan pada Subdit Pratut TP. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Kejaksaan Agung, saat hadir dalam pemusnahan barang bukti ini mengatakan bahwa berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejagung RI.

Berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Direktorat TP. Narkotika & Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung RI ini yakni sabu cair 264 kilogram dengan tersangka warga negara asal Iran yang ditangani Polda Jambi dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Sesuai locus dan tempusnya, sidang akan dilakukan di wilayah Kejaksaan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten. Karena saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka berada di titik koordinat di wilayah hukum di sana," terangnya.

Menurutnya, perkara kasus Narkotika dari luar negeri yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI bukan kali pertama saja. Namun, sudah banyak pengungkapan kasusnya oleh Bareskrim Polri.

"Tapi kalau narkoba cair dari warga negara Iran ini kita dengar memang baru dan kami dengar dari penyidik Polda Jambi juga begitu. Dan teknik pelaku ini luar biasa, modus mereka menyamarkan dengan bahan bakar minyak dan bisa terpisah dengan narkoba cair tersebut," sebut Fardhiyan. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: