Koperasi Produsen Unit Desa Sinar Tani Lindungi Pengurus dan Anggota Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Koperasi Produsen Unit Desa Sinar Tani Lindungi Pengurus dan Anggota Melalui BPJS Ketenagakerjaan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembagian sertifikat dan kartu kepesertaan pengurus dan anggota koperasi KPUD Sinar Tani Desa Muaro Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Dalam kegiatan yang berlangsung pad Rabu (2/8/2023) itu juga dilangsungkan sosialisasi manfaat perlindungan BPjamsostek.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh anggota dan petani binaan koperasi semakin sadar pentingnya perlindungan jamsostek dan segera menjadi peserta. Kegiatan itu juga sebagai tindak lanjut edaran kemenkop tentang perlindungan pelaku koperasi dan petani yang terdaftar aktif sebagai anggota koperasi perkebunan, bahwa seluruh pekerja, termasuk petani berhak dilindungi jamsostek
Kegiatan tersebut berjalan lancar, yang dihadir oleh Pio Susandi, selalu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari dan Ketua KUD Sinar Tani, Idham Holik.
Kepala Cabang BPJS Batanghari Muara Bulian, Pio Susandi mengatakan, perlindungan dan jaring pengaman jika terjadi resiko sosial yang menimpa pekerja harus menjadi perhatian. "Seperti petani dan pelaku koperasi, seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian dapat diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (*)
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul, menambahkan, semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Termasuk para petani yang ada di lingkungan KPUD Sinar Tani Desa Muaro singoan ini untuk menghilangkan rasa cemas ketika sedang bekerja," imbuhnya. (kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: