Dua Daerah Jambi Kebagian Dana Insentif 1 Triliun Sri Mulyani

Dua Daerah Jambi Kebagian Dana Insentif 1 Triliun Sri Mulyani

Sri Mulyani bagi-bagi dana insentif untuk 34 pemerintah di Indonesia, dua diantaranya daerah dari provinsi Jamb-Foto: Dok Kemenkeu-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dua daerah di Provinsi Jambi kebagian dana insentif 1 Triliun yang disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan berupa insentif fiskal untuk pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi.


Insentif yang diberikan sebesar Rp330 miliar untuk periode pertama dan kedua tahun 2023, sedangkan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.


Sehingga, keseluruhan alokasi insentif tahun 2023 yang diberikan kepada pemda yang berhasil menangani inflasi mencapai Rp1 triliun.


Dan dari 33 daerah penerima alokasi dana insentif ini, dua diantaranya berasal dari Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Bungo dan kabupaten Merangin. Bungo dapat Rp9,6 Miliar sementara Merangin dapat Rp10,8 Miliar

33 daerah penerima terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua.

3 Provinsi Penerima Dana Insentif Fiskal yaitu
1.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
2.Pemprov Kalimantan Tengah, dan
3.Pemprov Gorontalo.

24 Kabupaten Penerima Dana Insentif Fiskal yaitu
1.Kabupaten Aceh Barat,
2.Aceh Besar,
3.Aceh Selatan,
4.Gayo Lues,
5.Indragiri Hilir,
6.Bungo,
7.Merangin,
8.Banyuasin,
9.Ogan Ilir,
10.Bengkulu Utara,
11.Bekasi,
12.Garut,
13.Pangandaran,
14.Jepara,
15.Sleman,
16.Banyuwangi,
17.Sintang,
18.Kayong Utara,
19.Sukamara,
20.Minahasa Selatan,
21.Halmahera Timur,
22.Halmahera Selatan,
23.Bangka Tengah, dan
24.Pohuwanto.

Kota Penerima Dana Insentif Fiskal yaitu
1.Kota Langsa,
2.Gunungsitoli,
3.Payakumbuh,
4.Dumai,
5.Bitung, dan
6.Serang.

Sedangkan untuk periode ketiga, diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.


Indikator penilaian dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.

“Insentif fiskal untuk pemerintah daerah hanya ada di Indonesia, ini tidak ada di negara lain. Rp330 miliar itu satu kali penghargaan.


Kita kasih tiga kali penghargaan jadi Rp1 triliun,” ujar Menkeu dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal dalam Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri pada Senin (31/07).

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan langsung untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat.


Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas.

“Pakailah langsung yang bermanfaat bagi masyarakat. Dari mulai bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin. Saya akan sangat mendorong supaya ini menjadi salah satu perhatian,” kata Menkeu.

Secara keseluruhan, insentif fiskal tahun anggaran 2023 sebesar Rp8 triliun yang dibagi menjadi 2 bagian.
Sebanyak Rp4 triliun diberikan atas kinerja tahun 2022 yang terdiri dari Rp3 triliun untuk daerah berkinerja baik dan Rp1 triliun untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik.

Sementara, Rp4 triliun diberikan atas kinerja tahun 2023 yang terdiri dari Rp1 triliun untuk kinerja pengendalian inflasi dan Rp3 triliun untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi, dan percepatan belanja daerah.

Menkeu berharap kepada seluruh pemda untuk bersama-sama terus menjaga inflasi. Upaya menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah sangat berharga bagi masyarakat.

“Itu mempengaruhi kesejahteraan mereka, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan, seperti kualitas sumber daya manusia kita dan juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi,” ujar Menkeu.

Insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemda. Pengalokasian insentif untuk pengendalian inflasi dilakukan beberapa kali ditujukan supaya peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerjanya dapat langsung diapresiasi. Selain itu, penggunaannya bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode.

“Ini adalah salah satu inovasi kebijakan di Indonesia yang luar biasa untuk negara sebesar kita. Dan ini saya terus ceritakan di berbagai forum internasional karena ini adalah salah satu bentuk cara berorganisasi, cara mengurus negara yang tidak mudah, namun ternyata untuk Indonesia ini kita efektif dan berhasil.

Apresiasi Menkeu sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan jajarannya, serta seluruh pemda yang terus berupaya dalam menjaga perekonomian Indonesia.

“Saya sangat menghargai dan sangat menghormati kepemimpinan Pak Tito dalam hal ini dan seluruh teman-teman Mendagri, dan juga Bapak Ibu sekalian di daerah yang luar biasa dampak dan peranannya terhadap kinerja perekonomian nasional. Semoga upaya kita betul-betul akan terwujud dalam bentuk kesejahteraan rakyat yang makin baik,” kata Menkeu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: