Korban Laka Sepeda Motor Vs Mobil Lari di Telanaipura Terjamin UU 34 Tahun 2023

 Korban Laka Sepeda Motor Vs Mobil Lari di Telanaipura Terjamin UU 34 Tahun 2023

Korban Laka Sepeda Motor Vs Mobil Lari di Telanaipura Terjamin UU 34 Tahun 2023--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan tabrak lari antara Sepeda Motor dengan Mobil  yang tidak diketahui nomor indentias terjadi di Jalan RE Martadinata Dekat Lonka Cell Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Santunan Pengendara sepeda motor yakni alm. Soetomo Aribowo diterima ahliw waris pada Jumat, 28/7/2023. 

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam  penyataannya “Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Soetomo Aribowo, Mobile Service Jasa Raharja  Cabang Jambi segera menindaklanjuti kasus kecelakaan tabrak lari yang dialami oleh korban dengan melakukan  survei keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari tersebut”. 

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan tahapan tindak lanjut kami selanjutnya setelah memastikan kasus tabrak lari yang dialami korban absah tidak rekayasa. Jasa Raharja Cabang Jambi diwakili mobile service mengunjungi Ibu Mastia selaku isteri korban untuk menjelaskan hak nya menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja”penyataan lanjutan Donny.

“Jasa Raharaja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahliwaris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahliwaris untuk proses penyelesaian santunan” jelas Donny. 

“Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat Provinsi Jambi kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari terjamin UU. No. 34 tahun 1964 dengan syarat kasus tabrak lari bersifat absah dan dibuktikan oleh Laporan Polisi, maka akan kami lakukan survei kasus tabrak larinya.  Seperti kemalangan yang dialamai alm. Soetomo Aribowo selaku pengendara motor yang mengalami kasus tabrak lari setelah dilakukan survei oleh petugas Jasa Raharja dan kasus tabrak larinya absah sesuai Laporan Kepolisian, maka isteri korban selaku  ahli waris yang sah menerima santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah” akhir penjelasan Donny.

 Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam  memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul  dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: