>

Tak Terima Ditertibkan, Sopir Batubara Ancam Petugas dengan Senjata Tajam

Tak Terima Ditertibkan, Sopir Batubara Ancam Petugas dengan Senjata Tajam

Tak Terima Ditertibkan, Sopir Batubara Ancam Petugas dengan Senjata Tajam --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Aksi sopir batu bara yang mengancam petugas Satgas Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) viral di media sosial.

Aksi ini viral lantaran sopir tersebut tak terima saat hendak ditertibkan oleh petugas, dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin 24 Juli 2023 lalu sekira pukul 22.30 WIB malam.

Pelaku yakni bernama M Khodori (39) warga Puri Mayang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

"Kejadian ini terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Paal Merah, Kota Jambi. Saat itu tim sedang melaksanakan mobile di TKP," ujarnya, Rabu (26/7).

Dikatakan Yudha, kejadian ini berawal saat petugas satgas ATJ sedang menertibkan sopir batu bara soal jam operasional yang belum diperbolehkan. 

Secara tiba-tiba, pelaku tidak terima dan mengancam menggunakan parang.

"Awalnya karena ribut tak terima ditertibkan oleh satgas ATJ (Asosiasi Transportir Jambi). Lalu mengancam satgas itu dengan parang," jelasnya.

Merasa terancam, petugas dari asosiasi transportir ini langsung menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi merelai keributan yang terjadi.

"Anggota Polsek Jambi Selatan sedang melaksanakan mobile di TKP kemudian dihubungi oleh warga ada seorang sopir batu bara yang mengeluarkan parang dari dalam kendaraan mobil yang dibawa pelaku lalu terjadi keributan antara pelaku dan satgas ATJ," ungkap Yudha.

Pihak kepolisian, kata Yudha, langsung mengamankan sopir tersebut ke Polsek Jambi Selatan beserta senjata tajam jenis parang.

"Pelaku berikut sajam sudah diamankan ke Polsek Jambi Selatan," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal Undang-undang Darurat  nomor 12 tahun 1951. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: