>

Pj Walikota Jambi, Bakal Ada 9 Nama Pengganti Fasha, Berikut Tiga Pihak yang Berhak Mengusulkan

Pj Walikota Jambi, Bakal Ada 9 Nama Pengganti Fasha, Berikut Tiga Pihak yang Berhak Mengusulkan

Wako Fasha--

 

JAMBI, JAMBI$EKSPRES.CO.ID-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman mengatakan bahwa jabatan Wali Kota Jambi akan berakhir pada November 2023, dimana saat ini surat pengunduran diri Syarif Fasha sebagai wali kota sudah dikirim ke Mendagri dan sedang berproses.

“Jabatan Wali Kota Jambi pada November nanti akan berakhir dan harus diisi oleh penjabat wali kota hingga terpilih wali kota hasil Pilkada 2024,” kata Sudirman, di Jambi Selasa.

Syarif Fasha, Wali kota Jambi sendiri akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti di Pemilihan Legislatif DPR RI dan dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke yang disampaikan ke Gubernur Jambi, untuk diproses dan diteruskan ke Kemendagri.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan surat pengunduran diri tersebut sudah diproses dan menunggu tanggapan dari Kemendagri dan dalam menentukan penjabat wali kota nantinya daerah akan mengusulkan siapa nama-nama calon yang akan menjabat tersebut.

Berdasarkan surat edaran bahwa akan ada sembilan nama yang diusulkan sebagai calon penjabat wali kota. Tiga nama diusulkan oleh DPRD Kota Jambi, kemudian tiga nama dari Gubernur Jambi dan tiga lagi dari Kemendagri.

“Ada sembilan nanti calonnya, dari DPRD setempat, dari gubernur, dan dari Kemendagri,” kata Sudirman.

Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan di Pemprov Jambi, mengenai siapa pejabat Pemprov yang berpotensi untuk dicalonkan. Hanya baru pengusulan pemberhentian saja. Meskipun di tengah masyarakat sudah ada nama-nama yang beredar bakal jadi penjabat wali kota, namun Sudirman mengatakan beredarnya nama-nama tersebut bukan karena sudah ada pembahasan di Pemprov Jambi.

Ketika sudah masuk usulan, akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi, fasilitasi dan penilaian oleh Menteri Dalam Negeri, tidak perlu penilaian dari Presiden karena kalau untuk wali kota dan bupati itu cukup lewat Mendagri.

“Kalau untuk penjabat gubernur baru perlu verifikasi dan penilaian presiden,” kata Sudirman lagi.

Pemprov Jambi akan memasukkan usulan tiga nama calon penjabat wali kota itu, dijadwalkan satu bulan sebelum masa jabatan habis, artinya masih ada waktu sekitar dua bulan lagi bagi Pemprov Jambi untuk melakukan penilaian dan pembahasan bagi pejabat eselon II nya, yang akan diusulkan sebagai calon Pj Wali Kota Jambi.

Tunggu Proses Dari DPRD Kerinci

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi sudah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Kerinci terkait kelanjutan pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Kerinci. Saat ini prosesnya berada di legislatif Kerinci, namun Pemprov Jambi berharap sidang Paripurna sudah bisa dilakukan pada akhir Juli 2023 ini agar bisa menyesuaikan waktu tahapan Pemilihan Legislatif.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Luthpiah mengatakan, pihaknya pada 11 Juli lalu sudah menyurati Ketua DPRD Kerinci agar melakukan sidang Paripurna pemberhentian Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: