WEEKEND! BBM 'Pertalite' Turun Rp 100/Liter, Pertamax Turun 800/Liter, Cek Harga Baru BBM 15 Juli 2023
Harga BBM di Indonesia kembali disesuaikan 1 Juli 2023. -Pertamina Patra Niaga-
Selain PT British Petroleum (BP)-AKR, penyedia BBM yang menurunkan harga BBM yakni Pertamina Persero.
Untuk Pertamina Persero harga BBM yang turun yaitu Pertamax atau RON 92.
Harga Pertamax atau RON 92 ini mulai turun harga sejak 1 Juni 2023 lalu sebesar Rp 800 per liter.
Hingga hari ini harga Pertamax tidak mengalami perubahan, BBM RON 92 ini dibandrol dengan harga Rp 12.500 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.300 per liter.
Sementara itu, pada perubahan harga BBM 1 Juli 2023, Pertamina Persero menaikkan 3 jenis BBM yakni, Pertamax Turbo atau RON 98, Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.
Pada perubahan harga BBM yang ke-7 selama tahun 2023 ini, Pertamina Persero mengumumkan kenaikan harga BBM pada akhir bulan Juni tepatnya Jumat (30/06) pukul 22.00 WIB lewat unggahan website Pertamina Persero.
Harga Pertamax Turbo atau RON 98 misalnya, mulai 1 Juli 2023 dibanrol Rp 14.000 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.600 per liter atau naik Rp 400 per liter.
Kenaikan harga Pertamax Turbo termasuk kejutan. Karena pada perubahan harga BBM bulan Juni 2023 lalu turun drastis dari harga Rp 15.000 per liter menjadi Rp 13.600 per liter atau turun Rp 1.400 per liter.
BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru BBM 16 Juli 2023 di SPBU, 'Pertalite' Turun 100, Pertamax Turun 800
Kemudian harga Dexlite atau CN 51 mulai 1 Juli 2023 dibandrol Rp 13.150 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.650 per liter atau naik Rp 500 per liter.
Terakhir untuk harga Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53 mulai 1 Juli 2023 dibandrol dengan harga Rp 13.550 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.250 per liter atau naik Rp 300 per liter.
Sementara hingga perubahan harga BBM yang ke-7 selama tahun 2023 ini harga BBM pertalite dan solar belum ada perubahan.
Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan harga solar tetap Rp 6.800 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"demikian bunyi pengumuman di website Pertamina pada Jumat (30/06).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: