Perkosa Anak Kandung, Masuk Penjara Lalu Dikeroyok Hingga Meninggal Dunia
Ilustrasi anak korban perundungan--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Usai memperkosa anak kandungnya Rabu (5/7), AR kemudian ditahan di penjara, belum juga disidang, AR malah dikeroyok hingga meninggal dunia.
Kejadian bermula ketika AR djebloskan ke tahanan Polres Metro Depok, AR kemudian berkenalan dengan para tahanan lain. Para tahanan yang senior alias yang duluan masuk kemudian bertanya, apa kasusnya hingga ditahan?
Saat dijawab AR karena memperkosa anak kandung, AR langsung dihajar beramai-ramai oleh sesame tahanan. Tak sekedar dipukul dengan tangan dan ditendang dengan kaki, pantat AR juga dipukul dengan pipa air yang sengaja dipatahkan para tahanan.
Diserang beramai-ramai, AR kemudian pingsan tak sadarkan diri, salah satu tahanan kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas lalu AR langsung dibawa ke rumah sakit, sayang, kejadian Sabtu (8/7) itu membuat nyawa AR tak tertolong, sampai di rumah sakit AR dinyatakan meninggal dunia.
AR sang pemerkosa anak kandung itu kemudian dapat hukuman mati sebelum disidang, oleh tangan-tangan sesama para tahanan.
Kompol Nirwan Pohan, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Senin (10/7) mengatakan, pengeroyokan itu terjadi karena dipicu kekesalan para tahanan yang ada, saat mendengar alasan AR masuk penjara karena pencabulan atas anak kandung sendiri.
"Akibat kejadian ini, 8 orang sudah ditetapkan tersangka," kata Nirwan. Mereka tersangka pengeroyokan sesama tahanan dijerat Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: