>

Wanita Asal Malaysia Diduga Ditipu Warga Merangin Senilai Rp 600 juta

Wanita Asal Malaysia Diduga Ditipu Warga Merangin Senilai Rp 600 juta

Wanita Asal Malaysia Diduga Ditipu Warga Merangin Senilai Rp 600 juta--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang Warga Negara Malaysia bernama Ros atau Rudziah diduga telah menjadi korban penipuan senilai Rp 600 juta oleh seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi.

Ros mengatakan, investasi yang ditawarkan pelaku terhadap dirinya berupa investasi perumahan di wilayah Bangko, Kabupaten Merangin.

"Dia (pelaku) berjanji akan mengembalikan uang dari hasil pembagian untung perumahan," katanya, Rabu (12/7).

Ros menerangkan, bahwa awalnya dirinya memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tahun 2009 kepada pelaku.

"Sebenarnya saya memberi uang Rp 2 miliar, sesudah itu ada pengembalian uang tetapi tidak jelas itu pengembalian uang atau keuntungan. Masih ada sisa Rp 600 juta lebih yang belum dikembalikan," ujarnya.

Diungkapkan Ros, sebelum kejadian ini, pelaku me-lobby dirinya untuk berinvestasi. Pelaku bahkan nekat datang ke Malaysia untuk meyakinkan Ros tanpa ada perusahaan yang dipegang sebelumnya.

"Sebelum itu belum ada (perusahaan) masih kosong, dia baru mau memulai project perumahan," sebutnya.

Ros mengaku, perumahan tersebut memang ada di Merangin, ratusan perumahan tersebut juga sudah habis terjual oleh pelaku. 

"Aliran keuntungan dan keuntungan dari perumahan tersebut tidak jelas," bebernya. 

Ros lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jambi pada April 2022 lalu, dan kembali ke Mapolda Jambi pada Selasa (11/7) kemarin untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang telah dilayangkannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ros, Yogi menjelaskan, dana tersebut digunakan bukan untuk perumahan namun digunakan untuk memperkaya diri dengan membeli aset pribadi.

Dikatakan Yogi, dana tersebut hanya sebagian yang digunakan untuk membangun perumahan yang dimaksud.

Dari hasil penyidik Polda Jambi, Yogi menyampaikan, penyidik akan menggelar perkara tersebut dan diharapkan pihak Polda Jambi melakukan gelar perkara secara profesional. 

"Untuk waktunya dan lainnya kita koordinasikan kepada pihak penyidik," tutupnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: