Dewan Pertanyakan Temuan BPK dan Tak Optimalnya PAD Pemprov Jambi
Dewan Pertanyakan Temuan BPK dan Tak Optimalnya PAD Pemprov Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pandangan Fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban Gubernurn Jambi tahun 2022. Yang banyak menjadi pertanyaan Fraksi adalah masalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tak optimalnya pendapatan daerah pada tahun 2022.
Salah satu pandangan datang dari Fraksi PDI-Perjuangan. Juru bicara Fraksi ini Khafid Moein menyatakan meskipun opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan tahun 2022 diraih Pemprov namun tak berarti tak ada kekurangan.
"Fraksi PDI- P menilai masih ada kelemahan terkait 45 temuan keuangan Provinsi Jambi tahun 2022 yang belum diselesaikan oleh Pemprov Jambi. Fraksi kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut oleh OPD Pemprov Jambi," kata Khafid di ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyoroti lemahnya Pemprov Jambi dalam mengusahakan pendapatan daerah, salah satunya terkait penerimaan Participating Interest 10 persen dari blok migas baru yang beroperasi di Provinsi Jambi. Juru bicara Demokrat Harmain mempertanyakan kesungguhan pihak terkait sehingga memanfaatkan peluang yang seharusnya manfaatkan bisa dirasakan masyarakat Provinsi Jambi, namun terlewatkan.
Fraksi Demokrat berkeyakinan pendapatan tahun 2022 jauh lebih besar jika OPD memahami regulasi yang ada.
"Ini jadi perhatian fraksi demokrat akan kualitas aparatur serta penanggung jawab bidang terkait. oleh karena itu mendorong TAPD dan jajaran melaksanakan fungsinya secara maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan terhadap pandangan umum fraksi akan ditanggapi pada Selasa (11/7) mendatang. "Intinya pemerintah dan DPRD merupakan suatu kesatuan. Jika dewan ada yang ragu melihat dinamika lapangan akan dikroscek oleh pemerintah, besok akan dijawab agar jadi kesatuan pandangan," kata Haris.
Untuk temuan BPK tahun 2022 lalu, Al Haris mengakui dirinya mengambil alih langsung memonitor kerja OPD dalam menindaklanjutinya.
"Saya bilang begini kalau tim sulit menagih pihak ketiga maka akan dipakai cara saya di Merangin dulu, saya minta pihak hukum (jaksa) menagih. Kalau pengusaha ada yang bandel kita limpahan ke penegak hukum," akunya.
Sementara terkait pendapatan PI 10 yang belum diperoleh Provinsi Jambi pada tahun 2022, Al Haris menyebut sedang berproses pada Kementerian ESDM.
"Prosesnya saat ini yang penting dalam kontrak perusahaan migas dengan Pemprov sudah ada dalam klausul kontrak, itu dulu modal kita sudah ada kesediaan memberi PI 10 persen," kata Haris.
Teknisnya, kata Haris akan dilanjutkan di bawah. "Yang jelas kami sudah ada surat dari perusahaan migas," sebutnya.
Sebelumnya Meski mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Provinsi Jambi pada tahun 2022, Pemprov Jambi masih mendapatkan catatan dari BPK RI. Permasalahan itu harus ditindaklanjuti selama 60 hari berdasarkan ketentuan perundangan
Adapun temuan BPK seperti menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp884,69 juta pada pekerjaan RTH. Serta juga ada temuan lainnya, pelaksanaan belanja modal Pemprov belum sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: