Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Suliyanti Ditahan KPK Hingga 1 Juli 2025
Suliyanti (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) hingga 1 Juli 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 12 Juni-1 Juli 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6) dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan bahwa Suliyanti merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.
BACA JUGA: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Qatar dan Saudi Tuan Rumah Putaran Keempat
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Guna memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
BACA JUGA: Bupati Muaro Jambi BBS Lantik 56 Pejabat Baru, Berikut Nama-Namanya
Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.
Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



