Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan--

PPI Nipah Panjang dan Teluk Majelis Masuk Wilayah Konservasi Cagar Alam Pantai Tmur

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kamis (6/7/23) terkait permasalah Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di daerah Nipah Panjang dan Teluk Majelis yang masuk dalam wilayah Konservasi.

Pada konsultasi tersebut dikomandoi Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

Pinto Jayanegara mengungkapkan bahwa, konsultasi kali ini membahas kondisi PPI yang ada di daerah Tanjung Jabung Timur yang masuk dalam wilayah konservasi cagar alam pantai timur, sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi tidak bisa berbuat banyak karena status hukum dari PPI tersebut tidak ada kejelasan sehingga mengakibatkan Pelabuhan  tidak beroperasi dengan maksimal.

"Kita konsultasi untuk mencari solusi mengenai kendala yang terjadi, khusus nya PPI di wilayah Tanjab Timur karena statusnya belum jelas, akibat dari pembangunan pelabuhan tersebut masuk dalam wilayah konservasi," akunya.

Di samping itu, Pinto mengatakan bahwa kedatangannya dengan rombongan Komisi II adalah semata-mata menjalankan amanat dari masyarakat khususnya nelayan yang kebingungan akibat tidak layaknya fasilitas dari Pelabuhan tersebut akibat tidak tersentuh bantuan rehab baik dari Pemprov dan Pusat.

"Banyak nelayan yang menyayangkan akibat ketidakjelasan status dari PPI di Nipah Panjang ini karena salah satu penunjang pendapatan mereka adalah di pelabuhan pendaratan ikan, belum lagi kendala dari PPI yang di Teluk Majelis itu tempatnya tidak strategis bagi nelayan," tegasnya.

Akibat hal tersebut Pinto menjelaskan perlu diadakan rapat atau duduk bersama terkait ini, dari berbagai pihak baik Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur maupun Bupati.

"Hasil konsultasi ini kita mendapatkan kesimpulan bahwa memang perlu ada kesepakatan dan kesepahaman terkait PPI di Tanjabtim karena PPI ini terkendala diapit dua Kemeneterian yaitu KLHK dan KKP yang tentu dua-duanya memiliki pandangan yang berbeda mengenai masalah ini," ujarnya.

Karena dua PPI tersebut akan masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional, pihaknya  khawatir jika statusnya tidak jelas, akan gagal masuk dalam program tersebut.

"Maka ada rekomendasi untuk dikawasan PPI di Tanjabtim yang terkendala itu akan dipindahkan dan dicari titik baru, maka perlu kita duduk bersama menyelesaikan masalah ini sehingga nelayan kita bisa mengoptimalkan pendapatan mereka,"  tutup Waka DPRD Provinsi Jambi. (fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: