TENG! Pajak atas Natura Resmi Berlaku Mulai Juli 2023: Pekerja Level Atas Mengalami Penurunan Take Home Pay
ilustrasi pajak--
JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mulai tanggal 1 Juli 2023, pajak atas natura resmi diberlakukan, yang berpotensi menyebabkan penghasilan gaji bersih (take home pay) pekerja berkurang karena adanya peningkatan pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pajak atas natura hanya akan dikenakan kepada karyawan level atas.
Hestu mengklarifikasi bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk level atas dan kemungkinan mengakibatkan penurunan take home pay. Dalam contohnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual, seperti apartemen atau rumah tapak. Secara umum, yang dikecualikan dari objek pajak adalah fasilitas yang harganya tidak melebihi Rp 2 juta per bulan untuk setiap pegawai.
Hestu memberikan contoh bahwa jika sebelumnya seorang karyawan disewakan apartemen senilai Rp 50 juta per bulan, selain dari gaji yang diterima, maka dengan regulasi baru ini, pajak sebesar Rp 48 juta harus dipotong dari penghasilannya. Dengan demikian, yang akan terkena dampak adalah mereka yang memiliki penghasilan yang tinggi.
PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga menunjukkan bahwa fasilitas/kenikmatan yang dikenakan pajak atas natura biasanya dirasakan oleh pekerja level atas. Namun, bagi pekerja menengah ke bawah, fasilitas yang biasanya mereka terima seperti makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta akses pulsa dan internet tidak akan dikenai pajak.
Berikut adalah daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:
1. Bingkisan yang diterima oleh pekerja, kecuali dalam rangka hari raya keagamaan, bernilai lebih dari Rp 3 juta per tahun akan dikenai pajak.
2. Fasilitas olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif menjadi objek pajak jika keseluruhannya bernilai lebih dari Rp 1,5 juta per pegawai dalam satu tahun pajak.
3. Fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah tapak yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), bernilai lebih dari Rp 2 juta per pegawai dalam satu bulan akan dikenakan pajak.
4. Pekerja yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir hingga mencapai Rp 100 juta per bulan akan dikenai pajak atas fasilitas kendaraan yang diberikan oleh pemberi kerja.
5. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja akan menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta per pegawai dalam satu bulan. Kupon tersebut berfungsi sebagai alat transaksi non-uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
Penerapan pajak atas natura ini memiliki dampak yang signifikan terutama bagi pekerja level atas yang menerima fasilitas atau kenikmatan dengan nilai yang melebihi batasan yang ditetapkan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan take home pay mereka. Meskipun ada beberapa pengecualian untuk pekerja menengah bawah, kebijakan ini tetap menjadi sorotan dalam perpajakan di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: