Prodi Doktor Ilmu Pertanian Unja Raih Akreditasi Baik Sekali
Prodi Doktor Ilmu Pertanian Raih Akreditasi Baik Sekali--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Program Studi Ilmu Pertanian pada Program Doktor Universitas Jambi berhasil meraih akreditasi dengan capaian Baik Sekali berdasarkan surat keputusan Direktur Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2587/SK/BAN-PT/VII/2023 tentang Akreditasi Program Studi Ilmu Pertanian pada Program Studi Doktor Universitas Jambi.
Sertifikat akreditasi ini berlaku 5 tahun sejak 4 Juli 2023 sampai dengan 4 Julli 2028, keputusan ini di tandatangi oleh Direktur Dewan Eksekutif Prof. Ari Purbayanto Ph.D.
Ketua Prodi Ilmu Pertanian pada Program Doktor Prof. Dr. Ir. Zulkifli Alamsyah, M.Sc., mengatakan bahwa dengan predikat akreditasi yang diperoleh saat ini, makin meyakinkan Prodi Ilmu Pertanian untuk lebih maju lagi mencapai akreditasi di tingkat internasional. “Dengan demikian kami yakin bahwa Program Studi Ilmu Pertanian Program Doktor Universitas Jambi mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional untuk mewujudkan Universitas Jambi sebagai a world class entrepreneurship University,” ujar Prof. Zulkifli Alamsyah.
Prof. Zulkifli Alamsyah juga mengatakan keberhasilan yang diraih saat ini tentu saja tidak terlepas dari dukungan Rektor beserta para Wakil Rektor, Ketua LP3M, Ketua LP2M, Kepala Perpustakaan, Direktur Pascasarjana beserta para Wakil Direktur Kepala Laboratorium Dasar dan Terpadu, Dekan Fakultas Pertanian dan Dekan Fakultas Peternakan.
“Selain itu, tentu saja keberhasilan ini merupakan kerja keras dari Tim Akreditasi PSIP-PD yang didukung oleh Tim UJM Pascasarjana Universitas Jambi, seluruh dosen dan Mahasiswa PSIP-PD serta tenaga kependidikan yang terlibat dalam penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehubungan dengan itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga menjadi amal pahala dan catatan sejarah dalam perkembangan PSIP-PD dimasa yang akan datang,” tutupnya. (*/kar)
Kunjungi : www.unja.ac.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: