Info Penting Harga Rumah Subsidi Naik Lagi, Cek Ini Rincian Berdasar Wilayah

Info Penting Harga Rumah Subsidi Naik Lagi, Cek Ini Rincian Berdasar Wilayah

Ilustrasi perumahan -Foto : Dok CRC Mendalo-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Info penting Tahun 2023 pemerintah melalui kementerian PUPR menetapkan harga rumah subsidi naik lagi.

 

Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dirincikan tentang batasan harga jual tertinggi rumah subsidi dibagi menjadi 5 wilayah.

 

1.Wilayah Jawa

Wilayah Jawa terdiri dari seluruh Pulau Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

 

Tahun 2023 ini untuk wilayah ini berlaku harga rumah subsidi Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 harganya menjadi Rp 166 juta.

 

2. Wilayah Sumatera

Wilayah Sumatera terdiri dari semua wilayah di Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai. Sama dengan Wilayah Sumatera, tahun 2023 ini berlaku harga rumah subsidi sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

 

3. Wilayah Kalimantan

Wilayah Kalimantan terdiri dari semua di Kalimantan kecuali kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Harga rumah subsidi pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

 

4. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)

 

Khusus untuk Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga rumah subsidi tahun 2023 sebesar Rp 168 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

 

5. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu

 

Untuk wilayah nomor 5 ini, harga rumah subsidi tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 harganya menjadi Rp 185 juta.

 

6. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023

 

Di wilayah ini harga rumah subsidi tahun 2023 menjadi Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

 

Harga rumah subsidi terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR dan sudah ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sejak 23 Juni 2023.

 

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna dalam keterangan resminya menghimbau, penyesuaian harga jual rumah subsidi ini diterapkan untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

Herry meminta semua bisa dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR yang baru ini.

 

Mengapa harga rumah subsidi harus naik tahun ini? Kata Herry mempertimbang beberapa hal.

 

Alasan pertama karena saat ini terjadi kenaikan harga bahan bangunan dan juga harga lahan dan terkait dengan kesesuain keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah

 

Alasan kedua untuk meningkatkan ketersediaan rumah agar mengurangi backlog kepemilikan rumah serta untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni serta untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan.

 

Alasan ketiga, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 ini juga bertujuan agar pengawasan Kementerian terkait kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh developer perumahan tetap memenuhi standar rumah layak huni.

 

Lantas bagaimana jika rumah yang sudah dipesan? Kata Herry jika sudah ada surat pemesanan rumah sebelum keputusan ini ditanda tangan, maka harga rumah akan sama dengan harga yang disepakati di surat pemesanan.

 

Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 ini terkait tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan

 

Dalam keterangan PUPR, disebut pula Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. (dpc)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: