Rumah Subsidi Anda Bisa Dicabut Subsidinya Jika Melakukan Hal Fatal ini

Rumah Subsidi Anda Bisa Dicabut Subsidinya Jika Melakukan Hal Fatal ini

ilustrasi rumah subsidi pemerintah. Foto : disway--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas.

Harga dari rumah subsidi cukup bervariasi, bergantung dari lokasi di mana rumah itu berada beserta spek bangunan yang ditawarkan oleh pengembang. 

Jumlah rumah ini pun tersebar luas di berbagai provinsi di seluruh Indonesia dan terus bertambah.

Lantas apakah boleh merenovasi rumah subsidi? 

Interior Expert Pinhome Shania Tahir menyampaikan bahwasannya ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk bisa merenovasi rumah subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau mau renovasi rumah subsidi enggak bisa sembarangan, ada aturannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.

"Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat," terangnya.

"Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah," imbuhnya. 

Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.

“Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,” tuturnya.

Hal kedua adalah sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi. 

Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan.

"Hal yang patut diperhatikan selanjutnya adalah pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang keras untuk merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu," ujarnya.

Alasan dibalik peraturan ini adalah dikarenakan rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. 

Dengan membongkar habis rumah subsidi, dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi. 

Otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.

“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” terangnya.

Tidak perlu khawatir dengan peraturan yang ada, pemilik rumah bebas untuk merenovasi atap rumah subsidi. Hal ini cukup melegakan karena faktanya, kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama, yaitu kebocoran.

"Renovasi atap diperbolehkan apabila masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun," pungkasnya. (disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: