5 Oknum Debt Colector Tarik Kendaraan Konsumen di Jalan, Ketua YLKI: Itu Sudah Melanggar Hukum
ilustrasi--
"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegakan hukum. Dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.
Ibnu menyebutkan, tindakan para debt colector tersebut telah mengarah ke aksi premanisme.
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt colector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," katanya.
Ibnu juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt colector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," pungkas Ibnu. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: