Satu dari Dua Pelaku Perampokan Toko Mas Sama Senang Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Satu dari Dua Pelaku Perampokan Toko Mas Sama Senang Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Satu dari Dua Pelaku Perampokan Toko Mas Sama Senang Dibekuk Polisi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Macan Sat Reskrim Polresta Jambi bersama Tim Opsnal Macan Polsek Pasar berhasil meringkus salah satu pelaku perampokan di Toko Mas Sama Senang di Jalan DR. Wahidin, RT 01, Kelurahan OKH, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Salah satu pelaku yang diamankan yakni Karim (45) warga Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Jum'at (30/6) sekitar 17.00 WIB sore.

"Tim Unit Macan Jambi berhasil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pelaku diamankan tanpa perlawanan," katanya Sabtu (1/7).

Eko menjelaskan, kejadian berawal saat kedua pelaku datang ke Toko hendak membeli kalung emas 4 suku. Dari keduanya, salah satu menunggu di atas motor.

Namun, karena emas 4 suku tidak ada, korban menawarkan kalung emas 5 suku. Seketika itu pelaku langsung mengambil dan membawa lari emas tersebut.

"Sewaktu pelaku memeriksa kalung tersebut, tiba-tiba pelaku langsung melarikan diri, korban sempat mengejar pelaku namun korban terjatuh dan mengakibatkan kening korban mengalami luka," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kalung emas 5 suku yang ditafsir senilai Rp 31 juta.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 20 juta diduga hasil penjualan emas, satu unit handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: