>

Idul Adha, Awas Segini Kecepatan yang Ditetapkan HK untuk Melaju di Tol Sigli-Banda Aceh

Idul Adha, Awas Segini Kecepatan yang Ditetapkan HK untuk Melaju di Tol Sigli-Banda Aceh

Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) yang merupakan salah satu ruas utama (backbone) Jalan Tol Trans Sumatera. -Foto : Dok BPJT-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - PT Hutama Karya (Persero) menghimbau pengguna Tol Sigli-Banda Aceh selama musim libur Idul Adha ini menggunakan kecepatan sesuai yang telah ditentukan.

Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, kenyamanan kendaraan memang akan semakin meningkat dengan bertambahnya Panjang Tol Sigli-Banda Aceh yang beroperasi.

Sejak Kamis 22 Juni pukul 08.00 WIB kemarin telah beroperasi Seksi 5 dan 6 Blang Bintang – Baitussalam sepanjang 12,7 km. Otomatis tol yang ada telah menyambung ke seksi lain yang telah beroperasi lebih dahulu yaitu Seksi 2 - 4 (Seulimeum - Blang Bintang) sepanjang 35,8 Km.

Jadi selama musim Idul Adha ini Tjahjo mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol dan menjaga kecepatan sesuai ketetapan yang ada.

“Berkendaralah dengan kecepatan maksimal 100 km/jam,” tegas Tjahjo. Kecepatan maksimal ini penting diperhatikan untuk keamanan pengendara dan juga untuk kenyamana semua pihak yang menggunak ruas tol ini saat momen Idul Adha dan juga di hari-hari biasa lainnya.

Selain kecepatan, Tjahjo juga menghimbau pengendara yang melintasi Tol Sigli-banda Aceh untuk terus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya minimal 10-20 meter. “Dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” lanjutnya lagi.

Khusus untuk Seksi 5 dan 6 Bintang – Baitussalam memang belum dikenakan tarif, Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas.

Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama Karya katanya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan top up saldo UE.

Tjahjo juga menegaskan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. “Segera beristirahat apabila merasa mengantuk serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada,” lanjutnya lagi.

HK juga sudah siap mengoperasikan jalan tol ini dengan menyiapkan berbagai fasilitas dan 31 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis & patrol.

Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli - Banda Aceh di 0821-6434-6434.

Sekedar mengingatkan, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5 – 6 (Blang Bintang – Baitussalam) sepanjang 12,7 Km telah dioperasikan menyusul dikantonginya Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada tanggal 14 April 2023 serta Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5 – 6.

Sebelum resmi dioperasikan, Uji Laik Fungsi (ULF) telah dilakukan pada tanggal 6 – 7 Februari 2023 yang meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi & administrasi serta telah memberikan pelatihan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya sehingga petugas telah siap dalam pengoperasiannya.

“Jalan tol ini telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran 2023 yang dilalui lebih dari 10 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan. Nantinya Seksi 5 & 6 (Blang Bintang - Baitussalam) ini akan menyambungkan ke seksi lainnya yang telah dioperasikan terlebih dahulu yaitu Seksi 2 - 4 (Seulimeum - Blang Bintang) sepanjang 35,8 Km,” imbuh Tjahjo.

Adapun pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif atau belum berbayar selama masa sosialisasi berlangsung. (dpc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: