TERBARU! Ini Syarat dan Ketentuan Mengurus THT dan Pensiun

TERBARU! Ini Syarat dan Ketentuan Mengurus THT dan Pensiun

ilustrasi pensiun--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Mau tau apa saja syarat dan ketentuan dalam mengurus Tunjangan Hari Tua (THT) dan Pensiun, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki masa Pensiun.

Dan apa saja yang harus disiapkan dalam kepengurusannya. Yuk kita simak berikut ini.

Untuk syarat dan ketentuan kepengurusan THT  dari  laman resmi  PT Taspen (Persero), para  PNS yang telah memasuki masa pensiun harus mengisi formulir permintaan pembayaran terlebih dahulu, mempersiapkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),  Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) atau asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat oleh bendahara gaji  dan di sahkan oleh Kepala Instansi Peserta. 

Foto kopi Identitas diri atau KTP dari si Pemohon. Serta fotokopi Buku Tabungan, khusus peserta yang dibayarkan lewat Bank. 

Sementara untuk kepengurusan pensiun, syarat yang harus disiapkan hampir sama dengan persyaratan ketentuan THT.

Hanya ada beberapa perbedaan saja diantaranya, pemohon harus mengisi  formulir permintaan pembayaran. Menyiapkan tembusan SK Pensiun berpasfoto,  Asli SKPP,  Pas foto 3x4 (dua lembar) si pemohon, fotokopi identitas diri atau KTP pemohon, fotokopi buku tabungan, dikhususkan bagi si pemohon yang mau dibayarkan lewat Bank.  Fotokopi NPWP bila ada, membuat surat keterangan sekolah anak usia 21 hingga 25 tahun. 

Dan bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya harus segera melengkapi persyaratan berupa Surat kematian dari lurah atau rumah sakit, fotokopi Surat Nikah legalisir KUA atau Lurah bila pemohon isteri atau Suami, Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

Membuat Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa,  Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari 1 orang dan Surat keterangan ahli waris dari lurah atau kepala desa bagi pemohon. 

Persyaratan pensiun ini juga bisa dibuka di laman resmi BKN dan PT Taspen (Persero). (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: