6 PPPK Tanjabtim Akan Masuk Masa Pensiun
6 PPPK Tanjabtim Akan Masuk Masa Pensiun-Foto: Istimewa-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 6 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanjabtim akan memasuki masa pensiun secara bertahap. Hal ini disebabkan oleh batas usia maksimal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni 58 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha, mengatakan bahwa dari 6 PPPK tersebut, 5 orang berasal dari formasi teknis dan 1 orang dari formasi guru. 1 pegawai dijadwalkan pensiun pada tahun 2026, sementara lainnya menyusul di tahun-tahun berikutnya.
"Sesuai aturan BKN, usia maksimal kerja untuk PPPK adalah 58 tahun. Satu orang akan pensiun tahun depan, sisanya bertahap hingga tahun 2028," katanya.
Salah satu pegawai yang akan pensiun adalah Tarmizi dari formasi teknis yang saat ini telah berusia 57 tahun. Ia dijadwalkan pensiun pada tahun 2026. Sementara itu, 1 orang dari formasi guru akan pensiun pada tahun 2028.
BACA JUGA:Elnusa Petrofin Raih Penghargaan di Ajang Nusantara CSR Award 2025
"1 orang akan pensiun tahun depan. Sedangkan 1 orang pensiun di tahun 2028 mendatang," jelasnya.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak menerima tunjangan hari tua. PPPK hanya memperoleh manfaat dari taspen, tanpa dana pensiun seperti yang diterima pns.
"PPPK hanya mendapatkan manfaat dari taspen. tidak ada tunjangan hari tua seperti pns. ini tentu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan kepegawaian ke depan," ujarnya.
Dengan adanya pegawai PPPK yang akan pensiun dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim diharapkan dapat menyiapkan langkah strategis untuk pengisian formasi demi menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
"Kita berharap dari seleksi PPPK selanjutnya dapat membantu kekosongan dari PPPK yang akan pensiun," harapnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



