>

Tim PKM FH UNJA Sosialisasikan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Perda di DPRD Tanjabbar

Tim PKM FH UNJA Sosialisasikan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Perda di DPRD Tanjabbar

Tim PKM FH UNJA Sosialisasikan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Perda di DPRD Tanjabbar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) yang terdiri dari Prof. Dr. Soekamto Satoto, S.H., M.H.; Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.; dan Dr. Hartati, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat”. Pada 20 Juni 2023, bertempat di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabbar, dan unsur mahasiswa serta OKP di Kabupaten Tanjabbar.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas tentang optimalisasi fungsi legislasi dalam hal pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Tanjabbar dengan menggunakan metode Omnibus Law sebagai metode penyusunan perundang-undangan terbarukan melalui penyederhanaan atas kualitas dan kuantitas dari isi, maupun jumlah dari suatu peraturan perundang-undangan yang dalam perkembangannya telah dipraktikan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, juga dibahas mengenai penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk kilas balik penggunaan metode Omnibus Law sebelum adanya UU Cipta Kerja, di antaranya pada penyusunan UU Ketenagakerjaan dan UU Pemerintah Daerah.

Berdasarkan kilas balik tersebut, diketahui bahwasanya Indonesia sebenarnya telah menggunakan metode Omnibus Law sebagai upaya terhadap penyederhanaan dan harmonisasi atas substansi peraturan perundang-undangan di Indonesia sebelumnya.

Selain pembahasan mengenai hal tersebut, kegiatan ini juga membahas seputar penggunaan metode Omnibus Law pada penyusunan peraturan daerah terutama peraturan daerah tingkat kabupaten/kota dimana metode Omnibus Law dilaksanakan sebagai bentuk penataan penyusunan peraturan daerah sehubungan dengan adanya suatu urgensi pada terjadinya perubahan kewenangan urusan pemerintahan.

Berdasarkan pembahasan tersebut pula, diketahui bahwasanya upaya penataan penyusunan peraturan daerah melalui metode Omnibus Law dapat dilakukan dengan dengan menggabungkan dan menyederhanakan pokok-pokok substansi hukum yang sama dan saling berkaitan terhadap perancangan dan skala prioritas kebutuhan hukum di daerah guna menghasilkan produk hukum daerah yang mampu menampung kebutuhan hukum di daerah secara efektif dan efisien.

Kegiatan ini juga melahirkan beberapa pertanyaan dari beberapa peserta dengan pokok pertanyaan seputar polemik yang terjadi atas penyusunan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Tanjabbar, mengenai Ranperda Tentang Desa dan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam hubungannya dengan penggunaan metode Omnibus Law pada penyusunan produk hukum daerah.

Di dalam menjawab pokok pertanyaan tersebut, Tim PKM FH UNJA menyampaikan bahwasanya penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat kedua Ranperda tersebut merupakan salah satu orientasi dari kebutuhan hukum yang ada di Kabupaten Tanjabbar.

Oleh sebab itu, kedua Ranperda tersebut terlebih dahulu harus dengan memperhatikan substansi maupun teknis penyusunan dalam hal perencanaan, inventarisir, dan pengkajian jenis maupun substansi peraturan daerah sebagai bentuk pengaplikasian metode Omnibus Law, serta tidak menambahkan aturan-aturan hukum yang tidak relevan yang dapat berdampak pada penambahan overcapacity dari peraturan hukum yang telah ada sebelumnya, sebagai suatu catatan penting yang harus diperhatikan bagi Bidang Hukum maupun BAPEMPERDA yang berada pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini pada akhirnya melahirkan suatu solusi bahwasanya DPRD Kabupaten Tanjabbar diharapkan mampu untuk menjadi inisiator reformasi penataan peraturan hukum daerah di Kabupaten Tanjabbar dengan menggunakan metode Omnibus Law pada penyusunan peraturan daerah serta memperhatikan fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Tanjabbar dan melibatkan partisipasi dan masukan dari masyarakat terutama kepada orientasi kebutuhan hukum di Kabupaten Tanjabbar seperti kebijakan hukum mengenai RT/RW, desa, maupun pajak dan retribusi daerah. (*/kar)

Kunjungi : www.unja.ac.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: