>

Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Santunan Pengendara SPM Tabrakan Truk di Desa Muntialo

Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Santunan Pengendara SPM Tabrakan Truk di Desa Muntialo

Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Santunan Pengendara SPM Tabrakan Truk di Desa Muntialo--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi amanah selesaikan santunan pengendara SPM bertabrakan truck  Di Desa Muntialo. Kecelakaan lalu lintas antara SPM Jupiter tanpa nopol dengan truk BH-8890-EU terjadi di Jalan Lintas Jambi - Kuala Tungkal Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat. Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor di selesakian Jasa Raharaj Jambi, Senin, 19/06/2023.

Santunan meninggal dunia korban an. Mais Anugrah diselesaikan kepada ahli waris Elis Sumiyati selaku ibu kandung, setelah di lakukan survei keabasahan ahli waris oleh penanggung jawab Samsat Kuala Tungkal, santunan diterima tiga hari dari kejadian kecelakaan via sistem transfer rekening.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Donny menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,semoga santunan yang merupakan hak ahli waris dapat bermanfaat bagi keluarga korban,” ungkap Donny.

Jasa Raharja melakukan koloborasi yang baik dengan POLRI, Rumah Sakit dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban. Pelayanan yang berkomitmen dan berempati kepada masyarakan korban kecelakaan lalu lintas adalah wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. “Pelayanan kami yang cepat tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tutu Donny. 

Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia untuk memperoleh hak santunan saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. Santunan meninggal dunia diberikan kepada korban kecelakaan sebagai tangugnjawab pihak ke tiga pemilik kendaraan dari sumber dana yang disebut SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana KEcelakaan Lalu Lintas Jalan). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: