>

Cek Masa Berlaku SWDKLLJ Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Razia Bersama Tim Samsat Tanjabtim

Cek Masa Berlaku SWDKLLJ Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Razia Bersama Tim Samsat Tanjabtim

Cek Masa Berlaku SWDKLLJ Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Razia Bersama Tim Samsat Tanjatim--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Razia kendaraan bermotor kembali di lakukan diwilayah kerja Samsat Tanjung Jabung Timur, Rabu, 7/6/2023. Razia Gabungan semester I tahun 2023 dilakukan di Simpang  Tiga Talang Babat, Tanjung Jabung Timur kali ini fokus melakukan penegecekan masa berlaku SWDKLLJ Motor, Mobil hingga truck yang juga sejalan dilakukan bersamaan pengecekan masa jatuh tempo berlakunya pajak kendaran bermotor serta memastikan registrasi STNK. 

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharaja maupun Pajak bagi BPKPD serta registrasi STNK untuk implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 masih menjadi latarbelakang utama yang menjadi primadona  razia gabungng tetap dilakukan oleh beberapa UPT Samsat di Provinsi Jambi” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharaj Jambi.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan razia dengan tujuan utama adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya. “ Penanggung  Jawab Jasa Raharja Samsat Tanjung Jabung Barat melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)“ ujar Donny.

Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia,”Penyuluhan bagi pemilik kendaraan  oleh Penanggung Jawab Samsat Tanjung Jabung Barat dilapang dilakukan kepada masyarakan bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)  yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum ” Ujar Donny.

“Sasaran lain dari agenda razia yang dilakukan UPT Samsat Tanjung Jabung Barat adalah menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisis Luar daerah Provinsi Jambi untuk taat membayarakan kewajiban Pajak dan SWDKLLJ kepada masyarakat, sebelum masa registrasi STNK mati jatuh tempo, dikarenakan akan diberlakukannya UU NO 22 Tahun 2009 pasal, Kendaraan yang masa berlaku STNK mati dan dua tahun tidak membayarakan Pajak dan SWDKLLJ setelah itu, data akan dihapus ”  akhir penjelasan Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanaakn amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: