Gaji Honorer Trantib Pasar Dipangkas, Sutiono : Kalau APBD Tak Mampu, Instansi Tak Usah Terima TKK Baru
Belasan honorer trantib Disperindag saat mengadu ke Komisi II DPRD Kota Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Belasan tenaga honor pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kota Jambi, yang bertugas sebagai satuan keamanan dan ketertiban pasar mendatangi DPRD Kota Jambi, Selasa (6/6).
Mereka menyampaikan keluhan atas adanya dugaan pemotongan honor atau gaji mereka sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu perwakilan honorer, Imam menceritakan, jika pada bulan Januari 2023 pihaknya menerima gaji senilai Rp1,6 juta. Hal itu sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatanganinya pada saat awal tahun.
“SPK itu kami tanda tangani berlaku sampai dengan 30 Desember. Namun pada bulan Februari 2023 kami diminta menandatangani SPK lagi diatas materai dan menerima gaji sebesar Rp1,25 juta. Kemudian bulan April kami tanda tangan SPK lagi dengan gaji yang sama Rp1,25 juta. Itu sampai akhir tahun,” katanya.
Dijelaskan Imam, di dinas lain tidak ada penurunan gaji TKK. Menurutnya hal ini dinilai janggal. Sebab, seharusnya anggaran gaji itu sudah dianggarkan di awal tahun sejak APBD diketok palu.
“Tapi bulan Februari berubah jadi Rp1,25 juta. Padahal pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) besaran honorium itu berlaku hingga Desember 2023 dan ditandatangani di atas materai,” kata dia.
Selain itu kata dia, tenaga honor yang di lapangan diberikan honor sama rata. Baik itu lulusan SMP, SMA hingga sarjana.
“Kecuali di bagian kantor ada klasifikasinya,” jelasnya.
Ditambahkan Saputra, honorer lainnya, bahwa pada Januari 2023 mereka menandatangani SPK di atas materai yang berlaku hingga Desember 2023 dengan honor per bulan Rp1,6 juta.
Sementara pada Februari, mereka juga diminta menandatangani SPK yang berlaku hingga April 2023 dengan honor Rp1,25 juta. Termasuk SPK April hingga Desember 2023, juga kembali diminta untuk ditandatangani.
“Kan seharusnya SPK ini berlaku untuk seterusnya. Tapi kok bisa berubah di tengah jalan, itu yang kami pertanyakan,” jelasnya.
Senada disampaikan Guntur honorer lainnya mengaku, adanya ketidakadilan dalam pendataan honorer untuk masuk dalam daftar PPPK, khususnya bagi mereka yang bekerja sebagai bagian keamanan.
“Ada kawan kami belum sampai 1 tahun tidak bisa didata, tapi honorer di dinas lain kok bisa. Kami ingin tahu alasannya,” jelasnya.
Menyikapi ini, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono yang menerima kehadiran mereka bersama Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menyampaikan bahwa, pihaknya akan menyerap aspirasi para TKK Disperindag tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: